PURWAKARTA, garisjabar.com- Utang dan tagihan terus menumpuk terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta. Jumat (25/2/2022).
Namun itu, pihaknya akan melakukan pemberdayaan PDAM bermasalah dengan melakukan pendampingan.
Menurut mantan Dirke keuangan Kusman mengatakan, melihat persoalan diatas Terkait dengan hal ini, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Purwakarta hanya melihat dampaknya atau akibatnya sedangkan penyebabnya tidak disentuh, penyebab utang dan tagihan terus menumpuk adalah sebagai berikut.
Untuk penambahan biaya dan pengeluaran biaya pegawai. Sementara, penambahan pegawai yang cukup banyak mulai dari tahun 2015 sampai dengan 2020, dan tahun 2015 jumlah 160.
Selain itu, gaji pegawai tahun 2016 jumlah 172 dan gaji pegawai
tahun 2017 jumlah 202. Sementara, gaji pegawai Rp. 7.921.863.000,-
tahun 2018 jumlah 228 gaji pegawai Rp. 8.484.223.000,-
tahun 2019 jumlah 238 gaji pegawai Rp. 9.177.511.000,-
tahun 2020 jumlah 231 gaji pegawai Rp. 9.665.983.000,
Namun, data gaji pegawai tahun 2015 dan 2016 tidak di cantumkan karena ada nya perubahan aplikasi akuntansi dan ada penambahan pegawai dari tahun 2015 sampai dengan 2020.” Jadi 71 orang belum termasuk yang sudah keluar pension,”kata Kusman.
Menurutnya, penamabahan gaji pegawai dari 2017 sampai dengan 2020 selalu naik tetapi tidak seimbang dengan penambahan pendapatan atau penerimaan, namun selama periode tersebut terdapat juga penambahan pejabat struktural.
“Terdapat pegawai yang tidak produktif tapi masih mendapatkan gaji dan tidak masuk kerja dan sakit lebih dari satu tahun,”ucap Kusman. (Rsd)

