Garisjabar.com- Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., memberikan peringatan keras saat melantik 181 advokat baru di Ballroom Beston Hotel Palembang, Senin (4/5/2026).
Otto menegaskan bahwa integritas moral bukan lagi pilihan, melainkan syarat mati bagi seorang pembela keadilan.
Dalam pidatonya yang menggelegar, Otto Hasibuan menekankan bahwa kualitas seorang advokat berbanding lurus dengan nasib rakyat kecil.
Ia tidak ingin melihat advokat yang hanya mengandalkan ijazah tanpa memiliki nurani.”Jika advokat tidak meningkatkan kualitas dan tidak menjunjung tinggi kejujuran, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat,” kata Otto saat di konfirmasi wartawan melalui seluler Selasa (5/5/2026).
Selain itu, Advokat dilarang keras menggunakan paradigma lama. Otto mewajibkan penguasaan penuh terhadap KUHP dan KUHAP terbaru yang lebih mengedepankan pendekatan restoratif dan korektif. Sebagai benteng hak asasi manusia (HAM) sebagai Paradigma hukum Indonesia saat ini sangat menitik beratkan pada perlindungan HAM.
Advokat dituntut menjadi garda terdepan dalam mengawal perubahan ini. Otto membekali para anggota baru dengan tiga pilar utama, Trisula Profeai yaitu, Jujur, Pintar, dan Berintegritas. (Syaiful).

