Garisjabar.com- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga masuk angin.
Pasalnya sejak Tahun 2019 hingga saat aduan Warga Perum Sindang Jaya Permai Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, terhadap PT Lan Sena Jaya terkait sejumlah fasilitas dan kewajiban pengembang hingga kini belum juga direalisasikan.
Sementara itu, berdasarkan surat resmi Forum Komunikasi Warga Perum Sindang Jaya Permai yang diterima awak media, warga telah melakukan audiensi kepada DPRD Kabupaten Purwakarta dengan Nomor: 0010/FKW/SJP/V/2025, tertanggal 20 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Purwakarta serta ditembuskan kepada Komisi III DPRD Purwakarta.
Bukan hanya jajaran DPRD Purwakarta, warga Perum Sindang Jaya diketahui telah melakukan audiensi terhadap Disperkim Purwakarta, namun sayangnya hingga kini belum juga direalisasikan tuntutan warga terhadap PT Lan Sena Jaya.
Salah satu warga Perum Sindang Jaya Permai Heru Septiyana Yuhana, mengungkapkan, warga Perum Sindang Jaya Permai diketahui telah berulang kali dibahas dalam berbagai pertemuan dan rapat, baik di tingkat desa, dinas terkait, hingga dilakukan upaya audiensi ke DPRD Kabupaten Purwakarta, namun sampai saat ini belum juga ada penyelesaian yang jelas.
“Kami berharap agar DPRD Purwakarta, Disperkim juga Bupati Purwakarta Om Zein dapat segera turun tangan dan memberikan solusi tegas, agar hak-hak warga sebagai konsumen perumahan dapat terpenuhi, serta pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heru. Senin (4/5/2026).
Dia mengatakan, selain PT Lan Sena Jaya yang dibawah pimpinan Alan Suherlan yang bertanggung jawab terhadap tuntutan warga. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta juga harus ikut bertanggung jawab.
“PT Lan Sena Jaya bisa beroperasi dan membangun perumahan itu atas izin dari pemerintah, jadi Pemkab Purwakarta engga boleh diam saja saat adanya keluhan dari warga,” ujar Heru.
Selain itu, kata Heru, warga juga menyoroti adanya Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pada 27 Mei 2025 antara Kepala Desa Cijantung Oman Abdurohman dan pihak developer Alan Suherian selaku Direktur PT Lan Sena Jaya, yang berisi kesepakatan terkait pembebasan lahan untuk pelebaran jalan desa sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar masing-masing 1 meter di sisi kiri dan kanan jalan.
“Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh biaya pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pihak developer, dan lahan yang dibebaskan akan diperuntukkan sebagai fasilitas umum serta menjadi aset desa setelah pelebaran selesai. Namun, warga menilai hingga kini realisasi dari kesepakatan tersebut belum berjalan maksimal,” ucapnya.
Tuntutan warga Perum Sindang Jaya Permai Cijantung
Jalan utama perumahan yang dijanjikan belum ada wujudnya, hingga saat ini warga masih menggunakan jalan desa.
Perbaikan jalan perumahan yang rusak dan memprihatinkan
Penerangan Jalan Umum (PJU) banyak yang mati, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa tidak aman bagi warga.
Belum adanya serah terima hibah fasilitas umum (pasum) kepada pihak terkait.
SPPT masih atas nama PT Lansena Jaya
Tidak adanya bukti sertifikat tanah di BTN Cabang Karawang, serta warga yang telah melunasi pembayaran belum menerima sertifikat tanah. (Rsd)

