PURWAKARTA, garisjabar.com- Sejumlah perusahaan air minum daerah (PDAM) di Kabupaten Purwakarta masih mengalami kondisi ‘sakit’. Jumat (25/2/2022).
Menurut Dewas PDAM Tri Hartono mengatakan, Pemberhentian direktur keuangan itu karena bahwa hasil pemeriksaan atau epaluasi BPKP tahun 2020.” Menyatakan PDAM itu dalam kondisi kurang sehat. Karena kurang sehat itu, setelah epaluasi secara menyeluruh ternyata masalah keuangan,”kata Tri.
PDAM yang selama ini menjadi BUMD strategis di daerah sangat perlu diawasi oleh dewan pengawas yang juga wajib untuk terus berupaya meningkatkan profesionalitas sumber daya manusianya.
Sesuai dengan aturannya, dewan pengawas memiliki peran penting dalam mengawasi dan menasehati direksi di struktural PDAM agar tidak malah membuat BUMD tersebut menjadi sakit.
Menanggapi soal atas peryataan ketua dewan pengawas.
Menurut mantan Direktur keuangan PDAM Kusman mengatakan, tidak ingin membuka konflik dengan pihak manapun.
Sehingga, dengan maraknya pemberitaan di media online perlu memberikan pernyataan untuk meluruskan hal hal tersebut.
Kusman pun menjelaskan, yang mana yang tidak saya laksanakan “tertulis atau lisan serta sampai ke Direktur keuangan buktinya apa”Apakah intruksi itu langsung ditunjukan ke Direktur keuangan atau semua Direksi,”ujar Kusman. Jumat (25/2/2022).
Selain itu, apakah wewenangnya sesuai dengan Tupoksi Direktur keuangan.” Seingat saya ada beberapa hal yang disampaikan dewas dalam pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan khusus untuk bidang keuangan diantaranya,”kata Kusman.
Sementara dibentuknya kas penerimaan dan pengeluaran pada seksi kas dan penagihan itu sudah dikalsanakan. Selain itu, mutasi kepala kas dan penagihan sudah dilaksanakan dan transaksi non tunai penerimaan pengeluaran.”Untuk penerimaan PDAM sudah bekerja sama dengan Bank pemerintah dan perusahaan lainnya,” ujarnya.
Kusman pun melontarkan seadanya, perlu diketahui system ini bernama Siska dibangun pada tahun 2016 konversi dari System Sira yang berbasis cobol. Namun, program ini bantuan dari iuwash dan sudah menjadi milik PDAM Purwakarta.
Selain itu, untuk mengganti loket pembayaran di PDAM sebagaimana saran oleh Dewan Pengawas (Dewas) PDAM. Hal ini, harus di kerjasamakan dengan pihak ke tiga, namun ini sudah di tindak lanjut dengan PT POS dan sudah ada pertemuan tinggal proses selanjutnya.
“Kerjasama dengan pihak ke tiga kewenangannya ada pada Direktur Utama,”ucap Kusman.
Menurutnya, kalau melihat persoalan diatas dalam hal ini, dewas hanya melihat dampak nya atau akibatnya sedangkan penyebabnya tidak disentuh dan penyebab utang dan tagihan terus menumpuk. (Rsd)

