Garisjabar.com- Warga dua desa di Sukajaya resah galian tanah merah yang sudah ditutup dibeberapa titik masih beroprasi di malam hari salah satunya di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, masih juga bandel beroperasi di Jalur Bandung-Purwakarta.
Meski sudah ditutup beberapa hari oleh oleh pihak tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Purwakarta dan Tim Dinas ESDM Propinsi Jawa Barat, tetapi selang kurang lebih dua hari kembali beroprasi.
Galian tanah itu kembali dikeluhkan masyarakat. Diduga galian tanah tersebut di bekingi oknum aparat. Pantauan wartawan di lapangan, sejumlah kendaraan berat dengan kelebihan tonase melintasi jalan Bandung-Purwakarta. Malam yang kedua kembali di sibukan para aktivitas kendaraan truck-truck besar padahal faktanya sempat di stop oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta bahkan dinas ESDM Provinsi Jawa Barat di duga tidak mengantongi izin sejak (11/6/2020).
Namun itu, mafia tanah galian memaksa mencuri-curi dimalam hari dan itu sudah melanggar hukum.
Sementara, dinas ESDM Provinsi menyebutkan, apabila galianya sudah ditutup oleh Satpol PP dan ternyata masih bandel mereka akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Apabila ditangani oleh pihak kepolisian maka sanksi yang akan diberikan bisa sangat berat karena bisa dijerat oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral, Energi dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar.
Selain itu mereka juga bisa dianggap telah merusak lingkungan hidup dan bisa dijerat oleh Undang-undang lingkungan hidup yang tentu saja sanksi yang diberikan tidaklah ringan.
Bahkan salah satu awak media pada saat melintas pada pukul 19.00 wib ke jalur tersebut macet sehingga antrian panjang.
Akibat pengangkut tanah merah itu, warga sekitar sangat terganggu dan resah, sebab, tanah merah yang di angkutnya berceceran di sepanjang jalan yang dilalui sehingga debunya pun kemana-mana sampai ke rumah-rumah.
“Polisi, pemerintah, kecamatan dan juga dinas ESDM provinsi harus melihat ini, masa tidak berani sama mafia tanah. Tangkapi dong yang tegas, bukan malah dipelihara. Kita sebagai warga di sini sudah merasa resah dan terganggu,” ujar Hasan (43). Minggu (14/6/2020).
Hasan dan juga warga lainya sempat menyinggung Camat Sukatani Asep Gumilar yang sudah menegur keras.
“Bagaimana ini, mafia galian tanah sudah berani mencuri-curi beroparsi di malam hari, sepertinya mafia galian tanah merah ini sudah tidak takut lagi sama pemerintah daerah baik penegak hukum,” kata Hasan dan warga lainnya.
“Jangan-jangan mereka sudah masuk angin? sampai-sampai mafia tanah galian berani-baraninya melanggar aturan,” ucapnya.
Hal tersebut menjadi tanda tanya warga, Kampung Citapen, Desa Sukajaya “ko’ bisa galian tanah merah yang sudah di stop, dan di tertibkan karna di duga melanggar dan tidak mengantongi ijin, dan sering kali melanggar Perbup 47 tahun 2018 kenapa bisa beraktivitas kembali, padahal sudah di tutup oleh satpol pp bersama perintah provinsi dan pemerintah daerah.
Karna keberadaan galian tanah merah bisa menimbulkan kerusakan jalan. Licin dan berdebu di sepanjang jalan yang di lintasi, masyarakat pengendara juga butuh kenyamanan, Kembali lagi kepada pemerintah dalam hal ini kepada Bupati Purwakarta, untuk mengambil langkah tegas, karna di duga galian tersebut tidak mengantongi ijin usaha. (Rsd)