Garisjabar.com- Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Herry Nurhayat, sekaligus Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet didakwa menikmati uang hasil korupsi yang merugikan negara sebesar Rp69 miliar. Selasa (16/6/2020).
Namun, uang sebesar itu merupakan hasil kasus markup pembelian tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung. Dalam kasus tersebut selain tiga terdakwa, diduga ada pihak lain yang turut menikmati uang haram itu.
Hal ini, Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut KPK, Chaerudin, Budi Nugraha dan Tito Jaelani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/6/2020).
Sementara, Jaksa KPK Chaerudin menyebutkan, bahwa tiga orang telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan masing-masing nilai, Herry Nurhayat Rp8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp7,1 miliar, Kadar Slamet Rp4,7 miliar.
Sehingga uang dari proyek RTH, para terdakwa juga menguntungkan beberapa pihak lain yakni, mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, Rp10 miliar, Lia Noer Hambali Rp175 juta, Riantono Rp175 juta, Joni Hidayat Rp35 juta, Dedi Setiadi Rp100 juta.
“Serta grup Engkus Kusnadi Rp250 juta, Hadad Iskandar Rp1,26 miliar, Maryadi Saputra Wijaya Rp2,2 miliar dan Dadang Suganda Rp19,1 miliar,” kata Jaksa KPK, dikutip dalam dakwaan tersebut.
Namun itu, adapun saat ini yang sudah ditetapkan tersangka adalah Dadang Suganda, sedangkan beberapa pihak terlibat lainnya masih belum berstatus tersangka.
Selain itu, Chaerudin menyampaikan, sampai pada persidangan dakwaan digelar, para terdakwa dan beberapa orang yang namanya ada dalam dakwaan, diketahui belum mengembalikan uang dari kerugian negara.
“Terdakwa dan pihak-pihak yang ada dalam dakwaan, penerima aliran dana ini secara resmi hingga hari ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Sementara, dalam kasus ini, Jaksa KPK memisahkan dua berkas. Berkas pertama Herry Nurhayat dan berkas kedua Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet. Dalam berkas Herry Nurhayat, ia diancam pidana sesuai dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan untuk Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet didakwa Jaksa KPK mengacam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Frn)