Garisjabar.com- Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor memusnahkan 30.300 botol minuman beralkohol, sitaan di Mapolres Bogor, Jumat (20/12/2019) kemarin.
Namun pemusnahan botol miras itu dimusnahkan dengan menggunakan alat berat, botol minuman pun hancur dan minuman keras langsung mengalir membasahi halaman Mapolres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, mengatakan, minuman keras ini berhasil diamankan saat cipta kondisi menjelang tahun baru yang dilaksanakan selama 10 hari.
“Khusus Narkoba yaitu mengungkapkan cukup besar yaitu dengan 40 kasus dari 53 tersangka pada Minggu kemarin,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (20/12/2019).
Hal tersebut, tidak hanya botol miras saja, Polres Bogor pun memusnahkan 1500 bungkus ciu, dan drigen berisikan ciu serta petasan hasil dari operasi selama 10 hari pada bulan November kemarin.
“Ada kurang lebih 30.300 miras dan juga 1500 bungkusan ciu dan drigen yang berisi ciu dan ditambah petasan hasil operasi kita, pada saat itu kita lakukan penggerebekan, pembuatan petasan yang tidak ada izin dan tidak sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini pun hasil kerjasama antara TNI Polri, Dishub, Satpol PP. Dan hal ini dalam rangka mengupayakan dalam menciptakan tahun baru dan natal supaya tidak terganggu.
“Tentunya dari kegiatan-kegiatan itu, baik dari TNI polri dan Dishub serta satpol PP dan lainnya, upaya kita akan melakukan telah pemusnahannya tersebut dan melakukan upaya kegiatan kepolisia yang ditingkatkan, setiap harinya dengan sasaran penyakit masyarakat,” ucapnya. (Rht)