Proyek Kavling Jadi Perhatian Serius DPRD Bogor

oleh -281 Dilihat

Garisjabar.com- Kisruh proyek kavling buah Lantaburro tahap dua milik pengembang PT Buana Barokah Lestari (BBL) di Desa Karyamekar, Kecamatan Cariu, dari mulai masalah status lahan hingga legalitas tanah Akta Jual Beli (AJB) mendapatkan perhatian serius dari anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Namun, lebih tegas anggota dewan Sulaeman dari PKS Dapil 2 Bogor Timur itu mendesak aparat kepolisian dan dinas terkait wajib turun tangan untuk mengusut dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT BBL kepada ratusan Konsumen tersebut.

“Negara harus hadir disini, mulai dari Camat dan Dinas terkait harus turun tangan ikut membantu menyelesaikan masalah tersebut, mungkin juga diikutsertakan yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI) dan aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan,” ujar Sulaeman, kepada wartawan. Jumat (20/12//2019).

Menurutnya, kehadiran aparat hukum dalam menangani karut marut proyek kavling Lantaburro sangat penting. Dengan begitu ada kejelasan proses hukum dalam perkara kavling yang mengusung konsep syariah tanpa riba ini.

Ia juga mendesak PT BBL agar bertanggungjawab sepenuhnya baik terkait permasalahan tanah maupun surat tanah AJB yang diduga ada rekayasa dalam pembuatannya.

“Diharapkan bisa terlihat dimana letak kesalahannya, apakah di PT BBL nya atau dipihak Desanya atau mungkin diantara keduanya. Harapan saya, jangan sampai konsumen yang dirugikan terus, harus ada kepastian dari pihak PT BBL nya agar tidak ada tuduhan penipuan,” kata dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan teliti dalam membeli lahan kavling. Jangan tergiur dengan janji-janji manisnya, kroscek status dan surat-surat tanahnya, agar tidak menyesal dikemudian hari.

“Tentu ini jadi pelajaran buat kita semua, hati-hati sebelum memutuskan untuk membeli lahan kavling, pelajari dulu, disurvei dulu kalau perlu wawancarai warga asli setempat terkait asal muasal tanah tersebut, sehingga ketika memutuskan untuk membeli kavlingnya kita sudah punya informasi yang valid dan data yang utuh,” ujarnya.

Hal ini, diketahui sebelumnya, konsumen mulai gelisah dengan segudang permasalahan yang terjadi di proyek kavling buah Lantaburro di Desa Karyamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

Namun itu, satu persatu konsumen Lantaburro mulai menuntut pihak perusahaan yang bergerak dalam penjualan kavling buah dengan konsep syariah tanpa riba itu agar mengembalikan uang dan membatalkan pembelian kavling yang terus menuai masalah ini.

Selanjutnya, selain permasalahan pembayaran tanah yang belum lunas hingga mencapai Rp 3 miliar kepada para pemilik tanah. Masalah legalitas surat-surat tanah seperti akta jual beli (AJB) yang telah diterima oleh sebagian konsumen diduga palsu, sehingga menurunkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap pengembang kavling tanah PT BBL tersebut. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *