Garisjabar.com- Pemerintah Kota Bogor mulai membatasi aktivitas pasar tradisional dengan memberlakukan jam oprasional. Sehingga, dilakukan guna mencegah resiko penyebaran virus corona atau covid-19 tersebut. Sabtu (28/3/2020).
“Jadi tidak boleh lagi pasar 24 jam, PD pasar yang atur. Berlaku juga untuk di Lawang Seketeng, Pedati, Ranggagading dan sekitarnya,” ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Jumat (27/3/2020).
Namun itu, pihaknya juga mendapat laporan adanya lima pusat perbelanjaan besae di Kota Bogor di tutup sementara. Penutupan tersebut rata-rata dilakukan oleh pengelola selama sepekan ke depan.
“Mungkin yang lain menyusul. Jadi untuk mall seluruh tenant akan tutup, maka yang buka hanya supermarket dan apotek,” kata dia.
Hal ini, berikut daftar pasar tradisional di Kota Bogor yang diberlakukan jam operasional terhitung mulai 30 Maret sampai 8 April 2020. (Rht)