Modus Komplotan Sepesialis Pencuri Motor Besar Moge

oleh -182 Dilihat

BOGOR-Garisjabar.com

Polisi tangkap 5 pelaku komplotan penipu motor (moge)di Bogor, Jawa Barat. Komplotan itu membawa kabur dengan modus berpura-pura ingin membeli.

Lima pelaku yang ditangkap, yakni IR (25), KK (24), IA (25), FF (24), dan HT (23), sudah beraksi 11 kali selama sekitar satu tahun. Target mereka adalah kendaraan motor besar alias moge hingga mobil.

“Dugaan sementara targetnya moge, lalu mobil ya. Modusnya sama, berpura-pura ingin membeli kendaraan korban dengan mendatangi rumahnya,” ujar Kapolsek Babakan Madang AKP Silfia Rosa di Polsek Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Namun, komplotan yang berasal dari Garut ini mencari target orang yang menjual moge di internet. Setelah dapat, mereka lalu menyewa mobil menuju rumah korban di Bogor. Mereka biasa beraksi malam hari.

“Di sini, IR yang berperan langsung, yang datang ke rumah korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi,” kata Silfia Rosa.Rabu (31/7/2019).

Ketika sudah dekat, IR memesan taksi online untuk ke rumah korban. Sementara rekannya memantau di sekitar rumah korban dengan mobil awal. IR meminta sopir online menunggu dan mengaku sebagai teman atau saudaranya. 

“Lalu pelaku berpura-pura ingin test driverdi sekitaran rumah korban. Korban percaya saja karena ada orang yang menunggu di rumahnya. Tahu-tahu, pelaku tidak kembali. Sadar motornya hilang, korban bertanya ke sopir online. Sopir pun kebingungan dan berkata dia hanya driver dan diminta menunggu saja oleh pelaku,” ujarnya.

Hal tersebut, saat sudah jauh dari rumah korban, IR memesan pikap online untuk membawa motor tersebut ke Bandung. “Di Bandung, sudah ada rekan IR yang menunggu. Ketika motor datang, pelaku itu membawa motor curian ke Garut. Rekan IR lainnya, yang menjual motor curian,” ucapnya.

Sehingga para tersangka ditangkap di sebuah hotel dan di rumah kontrakan di Garut, pada 24 Juli. Polisi menemukan empat sepeda motor di kontrakan itu, yakni 1 unit motor merek Ducati dengan nomor polisi B-3003-RDW, 1 motor Kawasaki R 600 tanpa pelat, 1 sepeda motor XMAX tanpa pelat, dan 1 motor Kawasaki Ninja tanpa pelat. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *