Modus Berkedok Arisan Online, Polisi Amankan Pelaku

oleh -216 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Warga harus memastikan soal kredibilitas dari penyelenggara investasi atau arisan online. Namun, saat ini, banyak penipuan berkedok arisan online di Purwakarta berhasil di bongkar Polres Purwakarta. Kamis (10/2/2022).

Seorang wanita ditetapkan polisi sebagai tersangka arisan online tersebut dengan kerugian mencapai 2 Miliar.

Tersangka yakni berinisial MS (21) warga Kecamatan Bojong ditangkap dirumahnya setelah dilaporkan oleh salah satu korban yang tertipu sebesar 39 juta.

Selain itu, warga diminta untuk tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan investasi atau arisan online.

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Heri, Rabu (9/2/2022) mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2021 lalu.

Sementara itu, adapun modus operandinya yaitu dengan mempromosikan arisan fiktif melalui media sosial Instagram dan Whatsapp dengan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan

Hal ini, awalnya banyak yang tertarik arisan online tersebut bahkan ada 155 orang menyetorkan uang ke Bank melalui transfer dengan nilai berpariasi antara 5 juta hingga 150 juta.

Sementara setoran 5 juta dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 3 juta dalam satu bulan dan yang setor 150 juta akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 juta dalam setiap bulanya.

Sehingga dari jumlah pengikut arisan sebanyak itu ada beberapa orang yang sudah mendapatkan keuntungan. Tetapi hanya yang menyetor 5 juta saja yang mendapat keuntungan sebesar 3 juta.

Sementara yang nilainya lebih dari 5 juta belum sama sekali mendapat keuntungan.

Menurut Suhardi, keuntungan yang diterima sejumalh korban itu hanya berlangsung dalam dua bulan.
Sementara bulan berikutnya para korban tidak menerima bahkan kabar tentang arisan itupun tidak ada.

Namun mereka baru sadar jika selama ini telah menjadi korban penipuan kemudian melapor ke Mapolres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Heri mengatakan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi arisan online fiktif sehingga dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Rsd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *