PURWAKARTA, garisjabar.com– Pengusiran itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang atau UU Pers. Selain itu, kinerja para jurnalistik dilindungi Undang-undang. Maka tidak ada pihak dapat menghalangi kerja para jurnalistik.
Pengusiran itu dialami jurnalis garisjabar.com yang hendak meliput Pemilihan Ketua Apdesi di bursa pemilihan dengan pelaksanaan Musyawarah Cabang Apdesi Kabupaten Purwakarta, di Hotel Plaza Bukit Indah City.
Menurut Pimpinan umum clikiberita.com Akhmad Munasa sangat disayangkan atas perlakuan kurang menyenangkan dari pihak Kepala Desa Gandamekar Asep yang disapa Balung kepada awak media tersebut.
Sebagai informasi tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan berhak untuk meminta kejelasan dari pihak panitia Apdesi tentang kejadian yang terjadi di lingkungan acara tersebut terkait adanya informasi ini.
Selain itu, Pimpinan umum clikiberita.com Akhmad Munasa mewakili rekan-rekan media online kabupaten Purwakarta menyampaikan, terkait pelarangan dan pengusiran kepada wartawan yang sedang bertugas untuk mencari dan menggali sebuah informasi terkait adanya acara pemilihan ketua Apdesi tersebut.
“Hal ini sudah melanggar aturan peliputan yang tertuang dalam UU Pokok Pers No 40 tahun 1999,”kata Akhmad Munasa, Rabu (9/2/2022).
Sementara pada saat salah satu wartawan yang meliputi kegiatan tersebut dan mengambil foto, tiba”tiba salah satu kepala desa yang biasa disapa Balung menghapirinya dan langsung diminta meninggalkan ruang.
“Dan ini sudah tugasnya sebagai jurnalistik. Dan siapapun tidak berhak untuk menghalanginya kinerja jurnalis,”ujar Ahmad Munasa.
Menurut Ahmad Munasa mengatakan, kalau memang panitia punya aturan pada saat pleno tidak boleh, tetapi pada saat pembukaan itu tidak ada harus ada larangan.
“Kenapa pintunya tidak diperketat kalau memang pada saat pleno itu. Artinya panitia Apdesi harus mengklarifikasi itu,”ucap Ahmad Munasa. (Rsd)

