Kurir Menyelundup Barang Haram Ke Tahanan

oleh -162 Dilihat

Garisjabar.com- Pihak Kepolisian melarang tersangka narkoba Umar Ohoitenan alias Umar Kei dijenguk keluarga dalam waktu tertentu, karena dia diketahui menyuruh kurir menyelundupkan barang haram jenis sabu-sabu ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

“Kita masukkan ke ruang isolasi,” ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas di Jakarta. Selasa (8/10/2019).

Barnabas mengatakan Umar ditempatkan di ruang isolasi lantaran melanggar aturan dengan memesan sabu-sabu untuk digunakan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kata dia, Umar dipisahkan dengan tersangka lain yang mendekam di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Sudah tiga hari ditempatkan di sel isolasi,” kata dia.

Namun sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir bernama Muhammad Hasan yang menyelundupkan sabu-sabu pesanan dari Umar Kei di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/9/2019).

Hal ini, berdasarkan penyelidikan, tersangka Muhammad Hasan telah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dengan pengakuannya itu, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 21,47 gram dari tiga kamar penghuni tahanan Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sehingga Hasan menjalankan modus dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam kaleng biskuit dan beberapa cangklong ke botol minuman air mineral.

Diketahui, Umar mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan sabu-sabu di salah satu hotel Jalan Kramat Raya RT01/RW02 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) sekitar pukul 16.30 WIB. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *