Ketua GPRI Minta Bupati Purwakarta, Jajaran Direksi dan Staf PDAM Ganti Baru

oleh -308 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Kusman sebagai Direktur Keuangan PDAM Purwakarta diberikan pilihan untuk mundur oleh Bupati Purwakarta dari jabatan Direktur Keuangan PDAM milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu Purwakarta. Sehingga Bupati tidak akan diberikan rekomendasi untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Jabar sebesar Rp 6,5 Miliar.

Hal ini, menjadi Polemik bermula dari pemberhentian Kusman sebagai Direktur Keuangan PDAM Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta.

Dengan adanya desas-desus soal utang dan tagihan terus menumpuk terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu.

Sementara, untuk menyelesaikan masalah besar di perusahaan Air Minum PDAM milik daerah itu tidak akan selesai.”Kenapa tidak akan selesai, karena jajaran direksi dan staf masih itu-itu saja,”ujar Tedi Surtadi. Kamis (3/3/2022).

Ketua LSM (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia Kabupaten Purwakarta Tedi Sutardi, meminta kepada Bupati Purwakarta memberhentikan jajaran direksi dan badan pengawas PDAM juga staf agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta bersih tidak ada lagi kendala dengan keuangan baik yang lainya.

“Kalau jajaran direksi dan staf tidak diberhentikan akan terjadi lebih parah lagi dan menyebabkan terjadi tsunami,”kata Tedi Surtadi.

Menurut Ketua LSM (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia Kabupaten Purwakarta Tedi Sutardi mengatakan, pemberhentian tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak, mulai dari karyawan hingga para Penguasa.

Namun dirinya telah menjadi korban politik semata sehingga jabatannya digantikan oleh orang lain.

Menurut Ketua LSM (GPRI) Gempar Peduli Rakyat Indonesia Kabupaten Purwakarta Tedi Sutardi, adanya dugaan jajaran direksi bisa memakai uang untuk kebutuhan anaknya dan sebelumya sudah diberitakan dan dolontarkan oleh salah satu pegawai PDAM inisal A.

“Ko bisa uang setoran dipakai kebutuhan anaknya tanpa laporan, dan itu sudah menyalahi aturan dan melanggar ketentuan Permendagri,”ucap Tedi Sutardi. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *