PURWAKARTA, garisjabar.com- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPPRPTKA) telah dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Purwakarta. Rabu (2/3/2022).
Sementara tenaga kerja asing (TKA) marak diperbincangkan belakangan ini. Pemerintah menilai perizinan TKA perlu dipermudah untuk meningkatkan investasi, sementara pihak lain memandang kemudahan tersebut terkesan tidak berpihak pada tenaga kerja dalam negeri.
Menurut Arief Kurniawan anggota Pansus A Fraksi PKS mengatakan, lemahnya pengawasan dari pihak eksekutif terhadap berbagai persoalan menyangkut tenaga kerja asing.”Betul lemahnya pengawasan eksekutif menyangkut tenaga kerja asing di Purwakarta,”kata Arief Kurniawan.
Namun inisiatif pemerintah daerah yang disampaikan ke DPRD Purwakarta diruang Komisi IV dilantai II gedung DPRD Purwakarta. Kamis (24/2/2022).
Anggota Pansus A antara lain, Ketua Pansus A, Zaenal Arifin (F. PKB), Ir. H. Moch. Arief Kurniawan, MM (F. PKS), Said Ali Azmi (F. Gerindra), H. Asep Nuryani, S.Pd.I (F. PKS)., Neneng Sri Kustinah (F. DPN), Muhsin Junaedi (F. Berani). Selain itu, ada perwakilan dari Pemda Purwakarta Sekdis Nakertrans Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM serta Kabid Pelatihan.
Produktivitas Disnakertrans, Suntama, SH, M.Si., Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tuti Gantini, S.Pd., Kabid Penagihan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan, H. Alfatah, SE, MM dan pejabat Bagian Hukum Setda Purwakarta serta pejabat lainnya.
Ketua Pansus A DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memimpin langsung rapat dengan menghadirkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Disnakertrans Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Purwakarta.
Menurut Ketua Pansus A DPRD Purwakarta Zaenal Arifin menyampaikan, dalam pemaparan pembukaan rapat bahwa Raperda yang disodorkan dari pihak eksekutif kepada pihak legislatif merupakan Raperda “kejar tayang”.”Karena Perda yang lama sudah tidak bisa digunakan mengingat masa belakunya sudah habis per-oktober tahun 2021,”kata Zaenal Arifin.
Sementara, kata Zaenal Arifin, tidak bisa menarik retribusi terhadap para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja persusahaan-perusahaan yang beropreasi di wilayah Kabupaten Purwakarta sehingga berdampak pada pendapatan daerah.
Ia berharap dengan adanya retribusi ini bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah Purwakarta.
Menurut Zaenal Arifin, sudah melakukan kajian dan mengadakan studi banding ke berbagai daerah selama dua bulan lalu, sehingga baru kali ini kita mengadakan rapat bersama pihak eksekutif untuk membahas Raperda tentang Retribusi TKA.
“Raperda ini, juga bisa dibilang Raperda kejar tayang mengingat Raperda yang lama sudah tidak bisa digunakan karena masa berlakunya habis sehingga berdampak pada tidak masuknya pendapatan ke kas daerah,”kata ketua pansun A, Zaenal Arifin.
Selanjutnya, Ketua Pansus A memberikan waktu kepada pengusul Raperda untuk menjelaskan seputar tujuan Raperda yang diajukan. Selain itu, apa saja kendala serta dampak yang dihadapi pihak eksekutif dengan kekosongan regulasi itu.
Sekdis Nakertrans Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM mengatakan, kendala dan dampak dari kekosongan regaulasi yang dibutuhkan.
“Tentunya ketika Perda yang dibutuhkan sebagai payung hukum untuk menarik retribusi dari TKA tidak ada, kami tidak bisa mencapai target sebagaimana mestinya.”ungkapnya.
Menurutnya, untuk persoalan-persoalan lainnya bisa memberi masukan dan solusi kepada kami agar Perda yang dihasilkan nantinya bisa menjadi payung hukum.”Bagi kami menarik iuran dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA,”kata Sekdis Nakertrans, Mohamad Arif Budiman.
Namun, apa yang disampaikan oleh Sekdis Nakertrans mendapat support dari Kabid Penagihan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan, Alfatah, SE, MM. Kata dia, bahwa retribusi TKA merupakan pendapatan terbesar kedua setelah IMB.”Jadi memang diperlukan adanya regulasi ini,” ucapnya Alfatah.
Selain itu, ada beberapa pertanyaan dan masukan yang dilontarkan anggota Pansus A Said Ali Azmi dari Fraksi Partai Gerindra. Namun dirinya menyoroti temuan dilapangan dengan adanya perbedaan jumlah TKA yang dilaporkan pihak perusahaan dengan catatan yang ada di Disknakertrans.
Sementara itu, yang dilontarkan oleh anggota Pansus A Muhsin Junaedi dari Fraksi Berani menyebutkan, sulitnya mengakses data TKA melalui online. (Rsd)



