Wacana Pembatasan Sepeda Motor Melintas di Jalan Nasional

oleh -229 Dilihat

Garisjabar.com- Wacana pembatasan sepeda motor yang melintas di jalan nasional, Kementerian Perhubungan (Kemhub) memilih untuk menunggu pembahasan mengenai usulan parlemen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, DPR hingga saat ini belum melibatkan dan mengajak Kemhub pada pembahasan wacana tersebut. Kecuali, pada tahun lalu di mana pada awal pembahasan Kemhub sudah diajak bicara soal itu.

“Tapi ini mana yang mau dibahas belum dibahas sama kita. Setelah nanti diajak rapat oleh Komisi V dan tim baru kami bicarakan. Sekarang saya dengerin aspirasi dulu karena ini bukan persoalan mudah. Jadi, perlu bicara dari segala macam aspek,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).

Hal tersebut, wacana pembatasan sepeda motor yang melintas di jalan nasional itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Manoarfah. Sehingga, jumlah kendaraan di jalan raya diatur. Caranya, dengan membatasi kepemilikan kendaraan tersebut.

Menurutnya, perlu diatur area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Sebab, jika berkaca dari kebijakan negara lain seperti di Tiongkok, tidak ada kendaraan roda dua melaju, kecuali yang kapasitas mesinnya di atas 250 cc itu.

Hal itu, Nurhayati mengatakan, revisi UU LLAJ masih dalam pembahasan nota akademik. Sebagian besar anggota Komisi V menyetujui gagasan tersebut. Namun, sebagian besar fraksi setuju kendaraan roda dua tidak jadi transportasi umum.

Nurhayati menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada faktor keselamatan. Bahkan, hanya di Indonesia kendaraan roda dua seperti sepeda motor dilegalkan jadi transportasi umum.

Namun itu, berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, sebanyak 73 persen kecelakaan lalu lintas di jalan melibatkan sepeda motor. Meski nanti sepeda motor tidak diakui sebagai alat transportasi umum, Nurhayati mengklaim pengemudi ojek online tidak akan terganggu.

Saat ini, sekitar 1.000 pengemudi ojek online berunjuk rasa di gedung DPR terkait pembatasan sepeda motor di jalan nasional pada Jumat (28/2/2020).

Sehingga sejauh ini, Kemhub sudah mengatur operasional ojek online dan pangkalan melalui Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun itu, aturan ojek online sebagai angkutan umum belum diatur.

Sementara untuk mengatur hal itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) perlu direvisi. Rencana revisi UU tersebut juga sudah masuk program legislatif nasional (prolegnas) itu. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *