Sempat Ditolak Warga, Bongkar Lima Bangunan Liar Diatas Lahan Milik Negara

oleh -255 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pembongkar 5 bangunan ilegal yang berdiri di lahan milik (PUPR), dijalan Maracang Kabupaten Purwakarta. Kamis (17/2/2022).

Camat Babakan Cikao Rustam mengatakan, pembongkaran bangunan liar yang menjadi target eksekusi pembongkaran adalah bangunan kios, yang dibangun di atas lahan milik Kementerian PUPR yang dilaksanakan oleh Jasamarga di jalan Maracang Babakan Cikao.

Selain itu, bangunan tersebut yang menepati diatas milik negara ini sudah 11 tahun sehingga mereka merasa terlena dan tidak ada kontribusi.

Sementara kami dari Muspika Kecamatan Babakan Cikao dan temen-temen Kepala Desa dan Satpol PP serta pihak Kepolisian juga TNI melakukan penertiban.

“Karena disini ada indikasi kita ada bukti otentik penjualan miras oplosan, sehingga ini merusak generasi anak bangsa,”kata Rustam.

Menurut Rustam Camat Babakan Cikao menyapaikan, dengan adanya operasi ini dan bangunan liar agar ada efek jera yang menggunakan tanah negara.

Namun sebelumnya warga pun sempat menolak tempat tinggal mereka dirobohkan karena merasa sudah lama tinggal di tempat itu.

“Penolakan itu argumentasi bahwa mereka sudah lama tinggal di sini tapi kami tanya IMB gak ada. Bahkan ini ditanah milik negara,”ucapnya. (Rsd)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *