PURWAKARTA-Garisjabar.com
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) punya peran penting sebagai alat pemerintah untuk penegakan peraturan ditingkat daerah dalam menjaga ketertiban disemua aspek yang ada di masyarakat, terkait pungsinya Satpol PP tidak hanya sebagai penindak pelanggaran tentang ketertiban, akan tetapi berperan sebagai penyuluh semua lapisan masyarakat dalam menyampaikan yang berhubungan dengan peraturan daerah.
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Iman Sukmana, ada beberapa tahap tindakan Satpol PP yaitu Prefentif, Pre-Emtif, Tindakan Administrartif dan Non Yustisial.
Terkait pelaksanaan penegakan Perda Satpol PP tidak hanya berperan sebagai penindak, tetapi akan berperan untuk mensosialisasikan langsung terhadap masyarakat dan apartur pemerintah terutama ditingkat kecamatan, seperti yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pasawahan.
Sosialisasi di kantor Kecamatan Pasawahan yang hadiri Camat Pasawahan, Kabid Mitigasi Bencana (DPKPB) dan Kasi Binwasluh, hal tersebut sebagai pelaksanaan fungsi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) sabagai upaya prepentif untuk mencegah terjadinya pelaggaran Perda dan Perkada.
“Pelaksanan penegakan Perda atau Perkada di laksanakan, baik melalui upaya Prefentif, Pre-Emtif, Tindakan Administrartif dan Non Yustisial-Yustisial,” ujar Iman, pada Rabu (31/07/2019).
Lebih lanjut Iman mengatakan, “Satpol PP secara umum berdasarkan PP No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP mempunyai fugsi, Menegakan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat, begitu pula Satpol PP Kabupaten Purwakarta dalam upaya melakasakan fungsi-fungsi tersebut salah satu kegiatan Binwasluh,” ucapnya. (Rsd)