PURWAKARTA-Garisjabar.com
Parkir liar dengan tarif mahal masih marak di sekitar objek vital Waduk Cirata, Desa Cijati Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Setiap pengunjung atau orang yang melintas di lokasi itu dikenakan tarif sama, antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
Para pengunjung objek vital Waduk Cirata pun sempat keberatan dengan retribusi parkir sebesar itu. Apalagi berdasarkan penelusuran, penerapan retribusi parkir itu di luar serpengetahuan aparat pemerintah setempat, baik desa maupun pihak kecamatan.
“Pada karcis parkir tidak ada dari stempel baik kecamatan atau pun Desa bahkan karang taruna. Biasanya retribusi itu banyak beredar saat pengunjung membeludak, terutama saat libur panjang. Bukan hanya pengunjung saja yang dikenakan tarif, siapa saja yang melintas di jalur Waduk Cirata dan berhenti sebentar langsung dikenakan tarif parkir sebesar itu,” Ujar salah seorang warga yang sering berwisata ke Waduk Cirata kepada Garisjabar.com Senin (5/8/2019).
Saat di tanya yang memberikan retribusi parkir tersebut, ia mengatakan, ini mah di kelola dari karang taruna bukan dari pihak desa,” kata dia.
Salah sorang pengunjung menyebutnya kepada tukang parkir,” ini masih ada karcis seperti ini ga kapok kan sudah sempat ramai di beritakan kata salah satu pengunjung RZ,” ucap dia.
Si tukang parkir malah tersenyum sambil berjalan ke tempat duduknya lagi.Namun sampai saat ini belum ada tindakan dari aparat setempat.(Rsd)