PURWAKARTA, garisjabar.com- Seorang pria berinisial ST usia (18) asal Kampung Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta ditangkap Polisi Polres Purwakarta.
Polres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, ST ditangkap atas pencabulan terhadap anak masih dibawah umur.
“Terjadi pada hari Kamis (4/3/2022) sekira pukul 4.00 wib. Awalnya pelaku bertemu dengan korban berinisial WY usia (14) di dekat jalan Tol Cikumpay Purwakarta,”kata AKBP Suhardi Hery Haryanto. Sabtu (2/4/2022).
Menurutnya, pelaku mengajak korban WY ke rumah orang tua pelaku yang beralamat di Kampung Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Namun setelah tiba di rumah pelaku. Orang tua pelaku menyarankan koran untuk menginap karena sudah larut malam sehingga rumah korban dengan pelaku berjauhan.
Selain itu, pelaku membangunkan korban sekira pukul 4.00 wib. Sementara korban mengatakan, apabila korban tidak mau disetubuhi maka korban tidak diantarkan pulang.
Pelaku merayu serta menyatakan sayang kepada korban sehingga akan bertanggungjawab terhadap korban mendengar perkataan pelaku. Akhirnya korban mau untuk di setubuhi.
“Karena jaraknya rumah korban berjauhan dengan pelaku dan terjadi persetubuhan,”ujarnya.
Pihak kepolisian menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu pakaian korban berwarna hitam, celana panjang berwarna oren.
Tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.” Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang dengan hukuman 2 tahun sampai 15 tahun penjara.”ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Rsd)

