Garisjabar.com- Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan penegakan sanksi kepada siapapun yang merokok sembarangan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020. Hal ini bisa dipastikan setelah Satuan tugas (Satgas) penegak KTR sudah resmi terbentuk.
“Sehingga dalam waktu yang dua bulan ini kita akan terus melakukan sosialisasi, baik dilakukan oleh Satgas di tingkat kabupaten maupun kecamatan,” ujar Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) Pemkab Bandung Marlan saat ditemui dalam acara Ngawangkong Bari Ngopi 2019 di Pemkab Bandung. Jumat (8/11/2019).
Menurut, Marlan, implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah disosialisasikan sejak tahun 2018 silam. Namun saat itu, Satgas penegak KTR belum siap melaksanakan penegakan karena belum terbentuk waktu itu.
“Satgas KTR baru terbentuk pada bulan September kemarin, sehingga kita perlu pelatihan dan bimbingan teknis. Kita melakukan itu pada bulan Oktober dan insyaallah per 1 Januari kita sudah melakukan penegakan tentang kawasan tanpa rokok ini,” kata dia.
Sehingga, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 89 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR itu Pemkab Bandung menetapkan 8 Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Siapa saja yang merokok sembarangan baik itu penjual dan pembeli rokok akan dikenakan sanksi, sesuai aturan yang berlaku berupa 7 hari kurungan atau denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp50 juta.
Sambung Marlan, dalam 8 KTR tersebut diantaranya ada lima kawasan tidak boleh menyediakan tempat khusus untuk merokok dan bebas asap rokok hingga batas terluar, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum.
”Sedangkan 3 kawasan lain yang tidak boleh merokok di area publik, tetapi hanya diperkenankan merokok di tempat khusus yang disediakan yaitu tempat kerja, tempat umum (mall, hotel) dan tempat lain yang ditetapkan,” ujarnya.
Hal tersebut, Marlan mengatakan, perwujudan KTR merupakan upaya pemerintah daerah dalam menekan dan menurunkan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) yang semakin meningkat di masyarakat, terutama untuk jenis penyakit hipertensi, diabetes dan jantung.
Namun, ia katakan, akan terus mensosialisasikan tentang KTR. Tujuannya untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama dari asap rokok.
Ia mengimbau dan mengajak kepada semua ASN dan masyarakat Kabupaten Bandung agar bersama-sama mendukung implementasi penerapan KTR. (Frn)