Kejar Target Pemprov Jabar Pajak Kendaraan Bermotor

oleh -275 Dilihat

Garisjabar.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengejar target pendapatan daerah. Salah satunya melalui pajak kendaraan bermotor dengan menggelar program (Doubel Untung 10-10) namun dimana penunggak pajak dibawah lima tahun tidak perlu membayar denda. Alias bayar pajak pokoknya saja.

Namun, dengan adapun bagi penunggak pajak diatas lima tahun, hanya bayar denda selama satu tahun tunggakan saja. Program (Double Untung 10-10) ini memang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Hening Widiyatmoko menyampaikan, program ini juga diharapkan semakin mendorong penggunaan “Samsat J’Bret” yang diluncurkan Januari 2019.

“Setelah Januari (2019), kami hitung PKB yang dibayarkan online melalui Samsat J’Bret, itu ternyata disambut antusias masyarakat. Tahun 2018 ada e-Samsat lewat bank atau ATM (pendapatan) hanya Rp 114 miliar sepanjang tahun,” ujar Hening sebagai narasumber pada acara Jabar Punya Informasi (JAPRI). Jumat (8/11/2019).

Hal ini, adanya Samsat J’Bret via aplikasi online dan gerai modern, hingga Oktober 2018 pembayaran PKB sudah mencapai hampir Rp 400 miliar. Diprediksi, perhitungan sampai Desember bisa mencapai Rp500 miliar.

Sehingga, Jawa Barat sendiri telah meluncurkan mekanisme Elektronik Samsat atau E-Samsat pada 2014. Hening berharap, provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia ini menjadi contoh bagi provinsi lain dalam hal pembayaran pajak kendaraan tersebut.

“Karena kami sudah mulai sejak 2014, ditambah Samsat J’Bret di 2019 ini. Inovasi baru akan menjadi jaminan bahwa pelayanan kami akan meningkat, kami lebih cermat, angka akurat karena terdata sistem,” kata dia.

“Kita beruntung karena infrastruktur di Jabar bagi pelayanan publik melalui IT sangat bagus. Ke depan, kami akan terus mencari inovasi agar masyarakat merasa semakin mudah membayar pajak,” ucapnya. (Frn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *