Ketua KUD Sinar Delima Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Gelapkan Dana Anggota

oleh -63 Dilihat

Garisjabar.com- Ketua BP melaporkan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Delima (SDL) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, terkait dugaan penyimpangan dan penggelapan dana anggota. Rabu (7/1/2026).

Laporan ini merupakan buntut dari tidak adanya itikad baik dari pengurus untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan koperasi sejak tahun 2023.

​Ketua Badan Pengawas KUD Sinar Delima, Hj. Rosnani, SE., M.Si., menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif dan musyawarah yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil.

​”Kami sudah mengedepankan asas kekeluargaan dan perkoperasian untuk menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah. Namun, niat baik kami selalu diabaikan oleh Ketua KUD. Berbagai upaya, baik lisan maupun tertulis sejak tahun 2023, tidak mendapatkan tanggapan sama sekali,” kata Hj. Rosnani saat memberikan keterangan pers di kantor kuasa hukumnya, Senin (5/1/2026).

​Hj. Rosnani menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat undangan rapat klarifikasi sebanyak tiga kali untuk membahas temuan-temuan penyimpangan dana, namun pengurus inti tetap bergeming. Atas dasar itulah, para anggota memberikan kuasa khusus kepada Kantor Hukum Andre Macan & Partners Law Firm untuk menempuh jalur hukum.

​Laporan Resmi ke Polda Sumsel
Kuasa hukum pelapor, Andri Dwiyan Cahyadi, SH., CHRM., C.MSP., didampingi Kevin Rasuandi, SH., C.MSP., mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan nomor registrasi LP/B/6/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

​”Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Sumsel pada 4 Januari 2026. Fokus laporan kami adalah adanya dugaan penyimpangan dan penggelapan dana milik anggota KUD Sinar Delima yang dilakukan oleh oknum ketua,” ujar Andri.

​Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam KUHP, serta juncto tindak pidana pencucian uang (TPPU).

​”Klien kami menuntut transparansi dan keadilan. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar hak-hak anggota koperasi dapat terselamatkan,” ucapnya. (Syaiful)