Garisjabar.com- Pengerukan tanah merah ilegal di Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, tak Katongi izin, Senin (22/6/2020).
Pengerukan tanah merah tanpa izin yang sudah beroparsi sejak Sabtu (20/6/2020), Selain tidak berizin tanah galian dijual ke luar desa. Lalu lalang truk pengangkut tanah yang melintas di perkampungan menyebabkan polusi udara, dan beban kendaraan berpotensi merusak jalan.
Namun, Camat Sukatani, Asep Gumilar mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi terkait pengurusan izin Galian C kepada pengelola pengerukan tanah merah itu, dengan alasannya mereka lahan tersebut mau dibuatkan majelis taklim.
“Seharusnya, sebelum ke Kecamatan mengurus izin Galian C ke Dinas Pertambangan dulu juga ada izin lingkungan terlebih dahulu memiliki surat rekomendasi dari kita kecamatan,” ujar Asep Gumilar.
Sementara, Camat Sukatani,
belum berani memberikan rekomendasi terhadap izin usaha pengerukan tanah merah di Desa Malang Nengah itu Karena takut disalahkan.
“Iya saya takut di salahkan nantinya, karena ini kan lagi ramai di perbincangan soal galian Ilegal itu,” kata Asep Gumilar Camat Sukatani.
Ia menambahkan, apabila daerah mengeluarkan rekomendasi untuk izin usaha pertambangan dikhawatirkan nantinya muncul permasalahan dikemudian hari.
“Apalagi teknisnya dari Provinsi belum ada maka kita tidak berani,” ujarnya.
Untuk kewenangan menghentikan pengerukan tanah merah di Desa Malang Megah yaitu Satpol PP.
“Satpol PP harus menghentikan aktivitas penambangan sekaligus menyegel alat berat disana,” ucapnya. (Rsd)