Garisjabar.com- Penambang Galian tanah merah di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, lagi-lagi beroprasi masih saja membandel.
Namun, mengoperasikan truk mengangkut tanah merah galian C pada malam hari. Padahal sudah tidak diperbolehkan beroperasi dulu sebelum izinnya selesai, sehingga kesepakatan telah dibuat oleh komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta dihiraukan.
Salah seorang warga mengatakan, lagi-lagi aktivitas truk galian C tersebut masih saja bandel sehingga larangan pemerintah provinsi dan juga pemerintah daerah yang tak memiliki izin dilarang beroprasi.
“Saya tidak habis pikir, apakah pemerintah provinsi atau pemerintah daerah memperbolehkan untuk dibuka pertambangan galian tanah ini? Atau memang tutup mata,” ujar Haji Hasan salah satu warga setempat. Sabtu (27/6/2020).
Acep (41) tetangga tetangganya Haji Hasan menambahkan, penambang galian C, berani melakukan kegiatan tidak kantongi ijin dan dampak lingkungan akibat tambang tanah merah sangat menganggu warga dan pengendara.
Sambung Ia, sehingga dirinya tidak pernah menghargai aparatur provinsi juga apartur wilayah, jangan-jangan dibelakangnya ada bekingnya Oknum Pejabat.
“Seperti dilecehkan oleh pengelola galian C baik pemerintah provinsi juga pemerintah daerah,” kata dia.
Menurutnya, jangan sampai personel Satpol PP yang di perintah pimpinannya untuk mengecek lokasi malah minta jatah ke tempat-tempat penambang galian tanah tersebut.
“Jangan sampai oknum Satpol PP mengecek lokasi tambang tanah di wilayah Purwakarta diberi jatah oleh pengelola galian C terus balik kanan, itu sangat disayangkan, kan ini untuk kepentingan bersama juga,” ujarnya.
“Kami mohon kepada pemerintah provinsi atau daerah, tindaklah yang bener-bener tegas karena ini sudah merugikan bersama,” ucap Acep. (Rsd)