Polisi Amankan Penjual Miras, Korban Tewas Bertambah Menjadi 9 Orang

oleh -54 Dilihat

Garisjabar.com- Korban tewas miras oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, bertambah menjadi 9 orang hingga Kamis (12/2/2026).

Satreskrim Polres Subang, meringkus dua orang tersangka yang terlibat peredaran minuman miras oplosan jenis (gembling) dan menewaskan 9 orang tewas.

Pihak kepolisian Polres Subang, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan.

Namun, peredaran minuman miras oplosan diduga menjadi penyebab tewasnya 9 orang warga Subang, dan tiga lainnya masih mejalani perawatan insentif di RSUD Ciereng Subang.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengatakan kasus ini setelah menerima laporan adanya sejumlah warga mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi minuman keras miras oplosan pada Senin (9/2/2026).

“Setalah menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan,” kata AKBP Dony Eko Wicaksono. Kamis (12/2/2026).

Sementara, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis gembling di wilayah Subang dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.

Namun, dua orang lainnya. yaitu PNM (29) dan EH (18), saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan.

Pihak kepolisian Polres Subang, turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas miras gembling, sachet minuman energi, sampel sisa cairan minuman, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Subang mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” ucapnya. (Rsd)