Tolak Pasien, Rumah Sakit Bisa Digugat Secara Publik Kata Agus Yasin

oleh -13 Dilihat

Garisjabar.com- Lembaga kesehatan dalam peradaban Islam telah memainkan peran penting dalam memberikan perhatian terhadap orang-orang sakit dari berbagai lapisan masyarakat.

Hal itu dilakukan melalui rumah sakit yang memberikan pengobatan bagi orang sakit, memberi makan, dan mengawasi perkembangan mereka.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin, tujuan khusus didirikannya Rumah Sakit tersebut, adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, ilmiah tanpa diskriminasi terhadap semua pasien.

Selain itu, untuk mengembangkan sistem pelayanan kesehatan secara terus menerus berbasis Evidence Based Medicine (EBM), sehingga mutu layanan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Agus Yasin pun, menanggapi adanya kasus dugaan penolakan pasien terkait dengan penanganan bayi prematur yang setelahnya bayi itu dirawat di rumah, akhirnya dibawa kembali ke rumah sakit, dan tak lama kemudian meninggal dunia.

“Ini adalah bukti tidak profesional dan diskriminatifnya pelayanan Rumah Sakit. Termasuk yang ditunjukkan RSUD Bayu Asih, sekalipun dalan klarifikasinya dengan mengemukakan alasan terkait rujukan,”kata Agus Yasin, Selasa (16/4/2024).

Agus Yasin menyebutkan, sepatutnya RSUD Bayu Asih sebagai BLUD tidak terkesan kaku, serta memastikan perlakuan manusiawi tanpa diskriminasi.

Mengingat dalam kondisi kritis, sehingga pasien itu adalah warga Purwakarta gunakan prinsip pertolongan keselamatan bagi nyawa pasien, prosedur bisa diperbaiki setelah persoalan teratasi.

“Jadi kalau ada alasan sebelumnya dari RSUD Bayu Asih melalui klarifikasi Plt Dirut RSUD Bayu Asih, itu sebenarnya sangat melukai perasaan masyarakat. Mengingat sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sejatinya RSUD Bayu Asih Purwakarta dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab,”ujar Agus Yasin.

Dan ini perlu diingat pula, RSUD Bayu Asih adalah rumah sakit daerah yang secara keseluruhan keberadaannya merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah. Untuk meningkatkan akses, kualitas, dan kesetaraan layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Apakah penolakan pasien bisa berimplikasi hukum secara publik ?

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran hukum, atau ketidakpatuhan terhadap hak-hak masyarakat terkait penyelenggaraan layanan publik menyangkut kesehatan dan keselamatan pasien.

“Rumah Sakit bisa digugat secara publik dengan beberapa alasan, diantaranya apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku. Baik itu terkait dengan pelayanan publik, atau hak-hak masyarakat,”ungkap Agus Yasin.

Agus Yasin mengatakan, tidak memberikan pelayanan yang memadai, atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia, seperti diskriminasi dan penyalahgunaan kekuasaan dan atau kekerasan.

Tak hanya itu, dalam hak kasusnya, gugatan terhadap rumah sakit bisa diajukan ke pengadilan atau lembaga hukum lainnya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam yurisdiksi hukum di wilayah tersebut.

Kesimpulannya, kasus mengenai dugaan ditolaknya pasien bayi prematur. Pemerintah Daerah Purwakarta harus antisipatif, dan mengawasi keberadaan sehingga tindakan yang dilakukan kepada masyarakat menyangkut pelayanan yang baik.

Hal itu, termasuk yang dilakukan RSUD Bayu Asih dapat melukai perasaan masyarakat. Apabila terjadi hal-hal yang bertentang dengan tujuan khususnya.

“Dan publik bisa menggugat secara hukum,”ucapnya. (Rsd)