PURWAKARTA, garisjabar.com- Pelajar di bawah umur yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah (khususnya sepeda motor), terkait hal ini tentu tidak dapat dibenarkan.
Tag: Pelajar di bawah umur yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah (khususnya sepeda motor)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.