PURWAKARTA, garisjabar.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 48 perkara pidana yang terjadi selama tahun 2022. Pemusnahan tersebut di
Tag: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 48 perkara pidana yang terjadi selama tahun 2022
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.