Seorang Nasabah Pinjaman Online Pernah di Teror

oleh -70 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Seorang nasabah pinjaman online (pinjol) atau finance technology (fintech) ilegal asal Cirangkong, Kabupaten Purwakarta, yang pernah mengalami teror via telepon.

Ipe (35) warga Cilandak, Kabupaten Purwakarta menyampaikan, ia pernah meminjam di dua aplikasi pinjol ilegal untuk mencukupi biaya pendidikan atau uang kuliah.

Ia meminjam, uang sejumlah Rp 1.000.000 di aplikasi bernama pinjol Adakami namun dipotong biaya administrasi dan lainnya ia menerima pencairan sejumlah Rp 950.000, dalam jangka 7 hari ia harus mengembalikan uang sejumlah Rp 1.075.000.

Namun di aplikasi kedua bernama KTA Kilat dengan pinjaman sejumlah Rp 1.000.000, namun ia hanya menerima pencairan sejumlah Rp 991.000 dipotong biaya administrasi dan lainnya, dalam jangka waktu 7 hari ia hrus mengembalikan uang sejumlah Rp 1.091.000.

“Kalau proses pencairan itu mudah, kita ajukan persyaratan di foto selfie, KTP, nomor rekening dan 3 kontak darurat. Setelah semua berkas diajukan saya tunggu sekitar 1 jam, terus saya ditelepon untuk memastikan, setelah itu uangnya langsung cair,” kata Ipe ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (15/10/2021).

Ia mengatakan, aplikasi tersebut didownloadnya melalui play store, Ipe mengetahui aplikasi tersebut dari iklan di YouTube.

“Mudah juga diakses, 1 jam itu langsung di acc, cuma jumlahnya tidak banyak, paling satu jutaan. Itupun tenornya gak lama cuma seminggu aksimal,” ujarnya.

Ipe menjelaskan, ia pernah telat bayar pinjaman online tersebut, “Kalau pinjam seminggu biasanya kita kembalikan minggu depan, dulu saya telat karena pas waktu jatuh tempo belum ada uang,” ungkapnya.

Sementara itu, pada hari pertama jatuh tempo debt collector (DC) pinjaman online tersebut akan menelpon terus menerus melalui WhatsApp, setelah lebih dari 3 hari jatuh tempo, DC pinjol tak hanya menelpon untuk menagih tapi juga memberikan ancaman.

“Setelah 3 hari, saya diancam kalau data saya seperti foto, foto KTP itu akan disebarkan. Bahkan di hari ketiga telat bayar kontak yang ada di hp saya sudah di teleponin nyuruh bilang ke saya kalau saya harus bayar,” katanya.

Selang 1 hari telatnya pinjaman tersebut, bunga utang Ipe bertambah Rp 50 ribu, “Telat satu hari dari jatuh tempo saya harus membayar denda atau bunga tambahan. Yang tadinya harus dibayar Rp 1.075.000 jadi bertambah Rp 1.125.000, kalau saya pernah telat 7 hari, totalnya jadi Rp 1.425.000,” ujar Ipe.

Namun pihak nasabah kaget ada pesan singkat dari salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), KTA Kilat.

Selain Ipe harus membayar bunga yang kian membengkak, ia mengaku sering diteror atau ditelpon terus-terusan oleh pihak DC pinjol.

“Mereka nelepon itu sehari bisa puluhan kali dengan nomor yang berbeda, jadi sehari telpon masuk bisa puluhan nomor baru. Sebelum kita bayar cicilannya, mereka tetap gak berenti nelepon, dan bukan hanya sama saya. Tapi sama temen saya yang kontaknya ada di saya karena mereka sudah ambil data kontak saya,” katanya.

Ipe pun mengetahui bahwa aplikasi pinjol yang ia pinjam merupakan pinjol ilegal, “Saya tahu kalau itu ilegal, soalnya kalau resmi mungkin bunganya gak sebesar itu dan cara penagihannya juga tidak seperti itu,”ucapnya.

Namun ia tak pernah melaporkan hak tersebut kepada pihak kepolisian, “Ini lebih ke hal privasi sih, soalnya juga gak mau orang lain tau makanya saya mending gak lapor. Cuma memang itu yang pernah saya alami dalam persoalan pinjol,” Kata Ipe. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *