Seleksi Terbuka Direktur RSUD Bayu Asih Harus Profesional dan Terhindar Timbulnya Implikasi

oleh -130 Dilihat

Garisjabar.com- Telah dibukanya seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama 2024 atau setara eselon II bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi anggota PNS yang berminat untuk mendaftar pada seleksi JPT Pratama 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuni, baik persyaratan khusus maupun umum hingga administrasi.

Sementara untuk kekosongan jabatan Direktur RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta, memberikan ruang bagi para ASN yang di Purwakarta maupun dari daerah lainya yang memiliki kriteria dan persyaratan khusus dapat mengikutinya.

Hal itu, sesuai dengan surat Bupati Purwakarta tertanggal 22 April 2024, No. 800.1.2/667-Bkpsdm/2024 m yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Purwakarta.

Namun perihal seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Dan pengumuman panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, No. 01/PANSEL-JPT/KAB-PWK/2024 tanggal bersamaan dan ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi Terbuka Norman Nugraha.

Sebagaimana diketahui, bahwa untuk jabatan Direktur RSUD Bayu Asih ini telah cukup lama kosong.

Sementara menyangkut pengisiannya untuk jabatan tersebut, selain harus ditempati oleh ASN yang memiliki kriteria dan persyaratan khusus berlatar belakang tenaga medis.

Kualifikasi pendidikan kedokteran dan pengalaman kerja cukup waktu serta pangkat dan golongan yang sesuai. Termasuk rekam jejak kerja dengan penilaian baik selama kurun waktu tertentu.

Selain itu, menurut Agus Yasin, mengingat RSUD Bayu Asih itu sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang memiliki tujuan penting dalam penyediaan layanan publik dibidang kesehatan. Sehingga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat.

“Maka, untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur RSUD Bayu Asih dengan “right man and the right place”,” kata Agus Yasin. Rabu (24/4/2024).

Tak hanya itu, kata Agus Yasin, seleksi terbuka untuk jabatan tersebut parameternya harus benar-benar profesional, dan mampu menjaga idealisme prosesnya. Sehingga akan terpilih pejabat yang berintegritas dan berkualitas, serta tidak terindikasi oleh kejanggalan lain dugaan “covert practice” dan adanya tudingan istilah “someone who is prepared”.

Namun pandangan itu berkaca pada dugaan masa lalu, dimana kesan yang mengalir seleksi jabatan dalam level apapun kerap menjadi anekdot publik yang “evidence based”.

“Bahkan ekstrimnya lagi publik menganggap seleksi jabatan hanyalah formalitas di atas kertas, dan hasilnya sudah ada di kertas, untuk memperoleh sebuah jabatan sudah ditentukan harganya,”ujarnya.

Hal ini, fenomena seleksi jabatan masa lalu banyak menuai dampak merit system seperti terlempar oleh konsep spoil system. Namun pada akhirnya keterpilihan untuk mendapatkan jabatan yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Sesuai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, didominasi kepentingan politis.

Pertanyaannya, apakah hasil seleksi terbuka JPT Pratama bisa dibatalkan ?

Agus Yasin menyampaikan, hasil seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama biasanya final dan tidak dapat dibatalkan, kecuali ada alasan yang sangat kuat seperti adanya pelanggaran prosedur atau kecurangan yang terbukti.

Oleh karena itu, untuk menjaga martabat pelaksanaan seleksi terbuka, terkait pengisian jabatan Direktur RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta. Panitia seleksi diharapkan dapat memastikan transparansi, objektivitas, dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

Sehingga harus memastikan bahwa kriteria seleksi yang telah ditetapkan, dipatuhi dengan ketat, dan bahwa semua calon dinilai secara adil.

Kata Agus Yasin, ada dua hal yang harus menjadi penekanan dalam proses pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Purwakarta nanti.

Pertama, menekankan adanya perbaikan mekanisme proses seleksi. Ditunjang profesionalitas, integritas dan kualitas pansel.

Kedua, yaitu optimalisasi pengawasan dalam setiap tahap oleh KASN.

“Jika kedua hal itu terpenuhi, maka tipis kemungkinan terjadinya “dirty practice” yang kerap menjadi dugaan,”ucap Agus Yasin. (Rsd)