Garisjabar.com- DPRD Kabupaten Purwakarta Komisi 1 tancap gas terhadap pengusaha galian C tidak berizin yang beroperasi di wilayah purwakarta. Sebab, galian C tersebut tidak menaati aturan.
“Sebelum proses penggalian telah mempunyai izin lengkap dari beberapa instansi yang terkait perizinan. Sehingga pengusaha galian dalam melakukan proses penggalian dapat memberikan kenyamanan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat serta lingkungan alam,” ujar Dedi Juhari. Rabu (17/6/2020).
Namun, dalam rapat koordinasi penertiban galian C, pihaknya sengaja mengundang pengusaha galian C, serta itansi terkait, dan juga ESDM Provinsi. Dengan tujuan mengemas formula yang tegas dalam menyelesaikan persoalan mengenai galian C tak liar atau tidak berizin yang sangat memprihatinkan.
“Kita terus tancap gas untuk tertibkan aktivitas galian C yang tidak mempunyai izin harus ditutup semua. Sebab, dampak dari galian C liar dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan alam di semua titik wilayah Kabupaten Purwakarta,” kata Nina Heltina.
Pada saat ditanya pihak PT Pelangi ngelabui, namun, akhirnya mengakui kesalahannya bahwa PT Pelangi belum berizin.
Ia menjelaskan, total aktivitas penggalian galian C sesuai hasil pantauan langsung selama dari Komisi I, ditemukan beberapa titik galian C yang tidak berizin di Kabupaten Purwakarta.
“Maka dari mulai hari ini, galian C di Wilayah Purwakarya PT Pelangi di ditutup sebelum izin-izin selesai, kalau ada membandel laporkan,” ucap Nina. (Rsd)