Polres Purwakarta, Berhasil Tangkap 5 Pelaku Komplotan Pencuri Spesial Rumah Mewah

oleh -42 Dilihat

Garisjabar.com- Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat luas.

Satreskrim Polres Purwakarta, berhasil menggagalkan komplotan pencuri spesialis rumah mewah lintas provinsi. Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Purwakarta pada Kamis (5/2/2206).

Polres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan pencurian dan pemberatan dengan sasaran rumah-rumah mewah yang berada di wilayah Ciseureuh Kabupaten Purwakarta.

Ia menyebutkan, salah satu rumah korban dengan total kerugian sebesar Rp900 juta rupiah pada saat laporan.” Seperti perhiasan, emas, berlian, kemudian ada jam tangan, serta uang tunai,” katanya.

Kasus pencurian dan pemberatan, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap 5 orang pelaku, dan 1 orang penadah.

“5 orang pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakang Sumatera Utara,” ujar AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Menurutnya, kasus pencurian dan pemberatan yang berhasil di ungkap Satreskrim Polres Purwakarta merupakan kasus lintas provinsi.

“Pelaku pernah melakukan aksinya di Cipularang daerah Bandung Barat, Riau, kemudian di Jawa Tengah, dan Sidoharjo Jawa Timur,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Sementara itu, dari 5 pelaku diamankan di sebuah Vila di daerah Bogor, mereka menggunakan safehouse untuk melakukan aksi-aksi berikutnya.

“Pelaku kami kejar hingga ke safehouse mereka di kawasan Puncak Bogor. Salah seorang pelaku kami lakukan tindakan tegas. Selain itu, kami juga mengamankan seorang penadah,” ujar Kapolres.

Selain itu, ada yang unik yang mereka lakukan dengan sasaran rumah mewah, mereka berkeliling mencari rumah-rumah kosong dengan menggunakan kendaraan mewah, sehingga menghindari kecurigaan dari masyarakat di lingkungan sekita.

“Para pelaku ini, menggunakan kendaraan Lexus yang masuk perumahan, sehingga tidak dicurigai oleh warga sekitar yang mereka lakukan,” ucapnya.

Kelima pelaku yang ditangkap atas nama A W (31) domisili Semarang Jawa Tengah, AA (39) domisili Brebes Jawa Tengah, J A (27) domisili Medan Sumatra Utara, RA (27) domisili Deli Serdang Sumatra Utara, dan RL (33) domisili Jakarta Timur DKI Jakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam hukuman pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Rsd)