Garisjabar.com- Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin menyoroti banyaknya bangunan Gedung SPPG Ilegal yang tidak memiliki BPG di Kabupaten Purwakarta.
Purwakarta kembali dihadapkan pada potensi skandal tata kelola pemerintahan. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga telah beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah izin wajib yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Padahal, kata Agus Yasin, ketentuan mengenai PBG bukan aturan sepele. Dalam rezim hukum terbaru, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hingga aturan turunannya.
“Setiap bangunan yang digunakan untuk aktivitas publik, wajib memenuhi standar teknis dan legalitas sebelum difungsikan,” kata Agus Yasin. Sabtu (25/4/2026).
Ia menyebutkan, fakta di lapangan menunjukkan hal yang mencemaskan. SPPG Ilegal di Purwakarta tetap berjalan, dan aktivitas pelayanan publik berlangsung, tapi legalitas dasar berupa PBG diduga belum dimiliki.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, akan tetapi ini adalah indikasi pembiaran sistemik,” ujarnya.
Jika benar SPPG-S PPG tersebut tidak memiliki PBG, maka pengelola telah melanggar kewajiban hukum dasar bangunan gedung. Dan operasional dilakukan tanpa jaminan keselamatan, kesehatan, serta kelayakan fungsi bangunan.
Lebih jauhnya, ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Yang secara tegas mengatur,” Bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum digunakan,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, yang menjadi sorotan tajam adalah peran Pemerintah Daerah. Sebagai otoritas oenerbit PBG, pengawas bangunan Gedung, dan penegak aturan di daerah Pemkab Purwakarta tidak bisa lepas tangan.
Jika banyak SPPG tidak ber-PBG namun tetap beroperasi, maka muncul dua dugaan serius. Yakni, kelalaian pengawasan dan pembiaran pelanggaran hukum secara sistematis.
Kondisi ini memperlihatkan wajah buruk tata kelola, aturan ada tapi tidak ditegakkan. Hingga membiarkan bangunan tanpa PBG digunakan untuk layanan publik, bukan tanpa konsekuensi.
Jika terjadi keracunan makanan, kebakaran, atau kegagalan konstruksi. Maka, tanggungjawab hukum tidak berhenti di pengelola, tapi bisa merembet ke pejabat yang membiarkan.
“Ini bukan lagi soal izin, tapi soal keselamatan publik dan akuntabilitas hukum,” kata Agus Yasin.
Menurutnya, situasi ini tidak bisa dibiarkan, harus ada langkah konkret. Audit total seluruh SPPG di Purwakarta, periksa legalitas bangunan tanpa kompromi. Hentikan operasional SPPG Ilegal di Purwakarta yang tidak memiliki PBG, jangan biarkan pelayanan publik berjalan di atas pelanggaran.
Agus menambahkan, selanjutnya panggil dan periksa OPD terkait, telusuri siapa yang meloloskan operasional tanpa izin. Dan libatkan aparat penegak hukum (APH), jika ditemukan unsur pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan.
Kasus SPPG tanpa PBG adalah alarm keras, bahwa program bisa berjalan cepat tapi hukum justru ditinggalkan.
“Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis. Melainkan, cermin rapuhnya komitmen terhadap hukum dan keselamatan rakyat,” ucapnya.
Pertanyaannya, apakah Pemda Purwakarta benar-benar tidak tahu? Atau justru memilih untuk tidak melihat? (Rsd)

