Polisi Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kantor KBB

oleh -251 Dilihat

 

Garisjabar.com- Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan lahan kantor Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada tahun 2009 silam. Kamis (11/6/2020).

Namun, kasus korupsi tersebut melibatkan ER mantan Kabag Umum Setda Pemkab Bandung Barat dan AW seorang PNS aktif yang bertugas di BPN Garut sebagai Kepala Seksi Sengketa Lahan yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Cimahi.

Kanit Tipikor Polres Cimahi Iptu Herman Saputra menyampaikan, kasus yang ditangani sejak tahun 2010 itu berhasil diungkap lantaran berkas penyidikan kasus korupsi tersebut baru dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Maret 2020 lalu.

“Kita buat laporan polisi 2010 dari kejadian 2009. Perkara ini sudah lama mangkrak kurang lebih sekitar 10 tahun saat ini ada dua tersangka dan sudah kita serahkan ke kejaksaan,” ujar Herman saat ditemui, Rabu (10/6/2020)

Hal ini, kedua tersangka terbukti melakukan penggelembungan harga pengadaan lahan untuk pembangunan kantor Pemkab Bandung Barat untuk lahan seluas 19,53 hektare yang memakan anggaran‎ sebesar Rp 13.671.000.000.

“Taksiran kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 2,134 miliar. Mereka melakukan mark up harga tanah lalu ada hitungan appraisal atau nilai harga tanah jadi ada selisih yang kemudian mereka ambil,” katanya.

Sehingga, mengungkap kasus tersebut sebanyak 93 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Banyak saksi yang sudah tua dan ada juga yang sudah meninggal karena kasusnya sudah cukup lama. Kemungkinan besar ada tersangka lain tapi belum bisa menyebutkan siapa,” ujarnya

Sementara disinggung terkait lamanya pengungkapan tersangka, pihaknya mengatakan ada kendala dalam mengumpulkan beberapa berkas sebagai bukti kasus penggelembungan harga lahan itu.

“Ada beberapa kendala. Salah satunya pada pengumpulan dokumen. Awalnya kita kesulitan untuk mencari alat bukti yang sudah lama kurang lebih sepuluh tahun ini,” kata dia.

Namun, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Ancaman hukuman 5 tahun keatas. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Cimahi sejak tanggal 4 Juni dengan status tahanan titipan kejaksaan,” ucapnya. (Frn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *