Galian C Ilegal Kian Menjamur di Purwakarta

oleh -318 Dilihat

 

Garisjabar.com- Beberapa titik galian tanah merah di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, sebelum diketahui izin operasional diketahui masih bandel beroperasi di Jalur Bandung-Purwakarta.

Dalam jalur yang sama terdapat beberapa titik lokasi, bahkan Pengerukan tanah  saling berdekatan.

Saat awak media ke lokasi menemukan kegiatan tersebut masih berlangsung, seolah tidak ada masalah di saat di datangi. Truk-truk banyak sekali hilir mudik berseliweran keluar masuk lokasi galian liar tersebut.

Sehingga sayangnya, aktivitas melanggar hukum ini tak mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat. Bahkan dari pihak aparatur hukum wilayah purwakarta seolah menutup mata adanya galian yang tanpa izin tersebut, sehingga pengusaha tak merasa takut beroperasional walau tanpa izin sama sekali. Beberapa lokasi penambangan baru  bermunculan.

Dari pantauan awak media, di beberapa titik ini sangat jelas terpantau penambang galian C yang diduga banyak tidak ada izin resmi.

Namun meski tak berizin, penambangan dilakukan terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun dan seolah olah tidak ada rasa takut. Kegiatan tersebut sudah terbiasa dan aman aman saja, karena terpantau truk pengangkut hasil penambangan lalu lalang di jalan jalan dan di lokasi tambang. Tak hanya itu, penambangan ilegal tersebut juga menggunakan alat berat dalam satu lokasi sampai menggunakan dua (2) alat berat eskavator.

Haji Udin warga setempat juga menyampaikan, tanah yang dikeruk di jual untuk pengurukan proyek proyek yang membutuhkan.

“Saya tidak tau harga jual per truknya, yang jelas debunya kemana-mana,” kata Haji Udin (48) warga setempat.

Terkait lemahnya pengawasan dari Pemkab Purwakarta, kata Haji Udin, juga mempertanyakan.  Terlebih  penambangan yang sudah beroperasi sekian lama tanpa mengantongi izin.

“Ada apa, kok  dibiarkan begitu saja? Saya juga mendapatkan informasi jika pemilik tambang ilegal juga menyetor sejumlah uang agar aktivitas ini tak diusik pemerintah daerah maupun aparat hukum.  Praduga apa benar atau tidak sehingga dibiarkan beroperasi,” ujar Haji Udin.

Menurut Haji Udin, berharap Bupati Purwakarta melalui Dinas terkait, bahkan Gubenur Provinsi Jawa Barat melalui Dinasnya, agar memaksa pemilik tambang untuk berhenti merusak lingkungan, sekaligus menyeret pemilik tambang ilegal ke ranah hukum.

“Ini sudah banyak merugikan berbagai pihak,” kata dia. Rabu (10/6/2020).

Camat Sukatani, Asep Gumilar mengatakan bahwa kegiatan galian tanah merah diwilayah kerjanya saat ini sudah ada tiga lokasi, akibat kegiatan galian tanah tersebut dirinya sudah melakukan protes keras kepada pihak pengelola. Namun seolah diabaikan.

“Kami sudah melakukan teguran, bahkan sampai tiga kali. Tapi heran kok masih saja jalan terus. Bahkan kalau diajak untuk menertibkan galian tanah merah ini kami siap,” ucap Camat Sukatani Asep Gumilar. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *