Garisjabar.com- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah serius menindaklanjuti informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya kepala daerah yang memiliki dana di rekening kasino luar negeri.
Manager Advokasi FITRA, Ervyn Kaffah, menduga PPATK telah menyampaikan informasi mengenai hal tersebut kepada aparat penegak hukum terkait. Menurutnya ia, penyampaian informasih secara terbuka yang dilakukan PPATK menunjukkan masih lemahnya tindak lanjut yang dilakukan penegak hukum atas temuan tersebut.
“Karena itu kami desak aparat penegak hukum tindaklanjuti dengan serius temuan PPATK tersebut,” ujar Ervyn, Sabtu (14/12/2019).
PPATK mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah. PPATK mengendus sejumlah kepala daerah itu menyimpan uang di rekening kasino yang berada di luar negeri. Tak tanggung, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp 50 miliaran.
Namun Ervyn menegaskan, saat ini kepiawaian akuntan menelusuri dan membongkar praktik menyamarkan hasil tindak pidana sangat dibutuhkan ketimbang sekedar mengandalkan keunggulan penyadapan untuk tujuan tangkap tangan kegiatan kriminal. Namun, perlu ada fokus yang lebih besar untuk membongkar kejahatan terorganisasi yang menggunakan modus pencucian uang dan penyadapan menjadi pelengkapnya.
Hal ini, mengingat jumlahnya yang sangat besar mencapai Rp 50 miliar, Ervyn meyakini sumber dana tersebut terkait dengan tindak pidana seperti praktek korupsi.
“Kecuali kalau kepala daerah dimaksud memang sudah kaya sejak sebelum menjabat,” kata dia.
Sementara di sisi lain, Ervyn mengatakan, perlunya mengembangkan tugas dan fungsi PPATK agar dapat memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Dengan demikian temuan-temuan hasil penelusuran aliran dana pencucian uang bisa segera ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh PPATK.
Hal ini lantaran terdapat kecenderungan banyaknya informasi dan temuan PPATK yang diendapkan oleh aparat penegak hukum tanpa akuntabilitas yang jelas.
“Keuntungan yang diharapkan adalah efektivitas dalam pemberantasan praktik pencucian uang. Sehingga aspek peluang terjadinya tumpang-tindih fungsi dengan kepolisian misalnya tidak perlu dikhawatirkan. Lebih efektif kalau PPATK itu diberikan kewenangan penyidikan sesuai lingkup tugasnya terkait pencucian uang (money laundring),” ucapnya. (Rht)