Polisi Mencari Aliran Dana Kasus Korupsi klaim BPJS RSUD Lembang

oleh -232 Dilihat

BANDUNG- Garisjabar.com

Pihak kepolisian telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dana BPJS di RSUD Lembang senilai Rp 7,7 miliar ke kejaksaan. Namun tersangka sudah dilimpahkan, polisi tetap melakukan penyelidikan khususnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Terkait dugaan TPPU-nya, kita sedang melakukan penyelidikan,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Hari Brata.

(AKBP) Hari Brata,mengatakan penyelidikan terkait TPPU ini untuk mencari ada-tidaknya aliran dana ke sejumlah orang dari hasil curang yang dilakukan dua tersangka OH dan MS. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan terkait hal itu.

“Akan kita dalami lagi, saksi yang diperiksa ada yang dari pemda, seperti Dinas Pendapatan dan Dinas Kesehatan. Pihak BPJS pun ada yang kita periksa,” kata dia.

Hal tersebut,kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka OH, yang merupakan mantan kepala UPT RSUD Lembang, dan MS, bendahara, sudah diserahkan penyidik ke Kejati Jabar. Penanganan kasus itu pun akan dilanjutkan oleh penyidik Kejati Jabar. 

“Penyidikan tipikor perkara BPJS dilanjutkan untuk penuntut atau jaksa penuntut umum. Selanjutnya penyidik menunggu hasil penyelidikan TPPU-nya,” ujar Hari.Jumat (9/8/2019).

Polisi membongkar praktik korupsi anggaran klaim BPJS Kesehatan senilai Rp 7,7 miliar di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Duit hasil korupsi itu digunakan kedua tersangka berinisial OH dan MS untuk membeli rumah, tanah, hingga tas-tas mewah.

Sehingga praktik korupsi itu dilakukan OH dan MS RSUD Lembang. Korupsi berlangsung sejak 2017 hingga 2018. Dana klaim BPJS, yang seharusnya dilaporkan Rp 11 miliar, hanya disetorkan Rp 3 miliar. (Frn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *