Garisjabar.com- Perceraian di Kota Bogor, Jawa Barat, tidak hanya didominasi persoalan ekonomi atau pelakor dan pebinor. Kamis (13/2/2020).
Hal ini, ternyata lebih dari itu, alasan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) juga mulai muncul ke permukaan dengan menyumbang angka perceraian itu.
Menurut, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bogor Klas IA, Agus Yuspiain mengakui, pihak ketiga memang ikut menjadi pemicu perpisahan pasangan yang berumah tangga.
Namun, setahun belakangan ia menemukan salah satu fenomena yang langka. Pihak ketiga yang hadir justru dari kalangan sesama jenis, entah itu dari pihak suami atau dari sang istri.
Agus pun menyampaikan, prahara langka semacam itu bisa ketahuan dari penjelasan masing-masing pasangan. Itu lantaran pasangan harus menjalani sidang perceraian dengan mengajukan alasan logis sembari membuktikannya.
Sehingga, di antaranya terkuak memiliki pasangan sebagai pihak ketiga yang mengganggu jalannya kehidupan berumah tangga. Jumlahnya pun mencapai kisaran 10 pasangan dalam setahun terakhir ini.
Saat itu, alurnya justru membuat geleng-geleng kepala. Karena perkaranya berasal dari gugat cerai yang dilayangkan pihak perempuan sendiri.
Sementara, biasanya setelah rumah tangga mereka memiliki anak. Menurut Agus, sangat jarang laki-laki melayangkan talak cerai kepada perempuan secara langsung karena alasan itu pasti. (Rht)