Garisjabar.com- Selain soal dugaan ijin minimarket yang ada di Purwakarta, LSM GNRI (Gerakan Nawacita Republik Indonesia) soroti persoalan jam operasional yang dilakukan pengelola minimarket hingga 24 jam. Ironisnya, seolah tidak ada penegakan dari Pemkab Purwakarta melalui dinas terkait.
Menurut, Ketua DPW LSM GNRI Asep Undang Juana dengan tegas mengkritik terkait dengan adanya dugaan pembiaran menyangkut dugaan pelanggaran ijin dan jam operasional pihak minimarket.
“Kita inginkan ketegasan dari pihak Pemkab Purwakarta, melalui dinas terkait Satpol PP tindak jika ada pelanggaran, jangan tebang pilih, ” ujarnya. Selasa ( 22/10/2019).
Asep katakan, bukanya jam operasional mini market aturanya buka pukul 08.00 Wib tutup pukul 22.00Wib, tapi pada kendataanya masih ada mini market yang beroperasi sampai 24 jam.
“Kenapa tidak ada tindakan. Belum lagi persoalan jarak mini market yang berdekatan. Sebaiknya ijin minimarket di Purwakarta dikaji ulang, ” kata dia.
Namun, kondisi tersebut, Ia meminta agar Penegak Perda yakni Satpol PP segera menindak, jangan saling lempar sembunyi tangan. ” Apa jangan jangan ada oknum yang bermain mata, sehingga dan pembiaran. Kasatpol PP jangan tebang pilih, belum lagi galian pasir di wilayah Campaka yang diduga tak berijin tetap beroperasional, ”ucapnya. (Rsd)