Panwaslu Sukatani Menghimbau Masyarakat Jangan Ragu Melaporkan

oleh -290 Dilihat
Nasrul Anggota Panwaslu Sukatani

PURWAKARTA, garisjabar.com- Setelah beberapa tahapan Pemilu 2024 sudah dilewati, lembaga penyelenggara Pemilu KPU juga menetapkan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Anggota Panwaslu Sukatani, Nasrul mengatakan, mengimbau Masyarakat Jangan Ragu Melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan kepada pengawas pemilu.

“Jadi bagi warga, masyarakat, pemilih, khususnya warga sukatani yang menemukan terjadinya dugaan pelanggaran, lebih baik disalurkan melalui mekanisme yang benar, melapor bisa melalui pengawas pemilu desa atau ke kantor Panwaslu Sukatani,”kata Nasrul. Senin (30/10/2023).

Selain itu, strategi pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu yaitu pencegahan dan penindakan. Namun, dalam poin pencegahan tentunya Panwaslu Kecamatan Sukatani sudah memberikan himbauan-himbauan serta pelaksanaan sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sementara dalam penjelasan UU 7 2017 mengenai Pemilu, ada aturan-aturan yang wajib ditaati oleh semua pihak terkait dalam penyelengaraan Pemilu. Ada sanksi pidana kurungan dan denda jika terbukti melanggar.

Nasrul menyampaikan, tidak lain sebagai anggota kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di Panwaslu Kecamatan Sukatani.

Namun prosedur pelaporannya, yaitu dengan membawa identitas dan memberikan bukti-bukti serta lokasi kejadian juga kronologi yang jelas.

“Jika syarat formil materil belum lengkap, akan diberi waktu selama 2 hari keja untuk melengkapi, dan pastikan belum lewat 7 hari sejak kejadian pelanggaran agar dapat diproses,”ujarnya.

Ada beberapa jenis pelanggaran dalam pemilu, ada Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta Tindak Pidana Pemilu.

Pemungutan Hitung Suara Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti merupakan sarana kedaulatan rakyat, untuk memilih calon yang jelas berintegritas, dan pemimpin yang baik setidaknya dalam periode 5 tahun kedepan .

“Dengan kewenangan Panwaslu Sukatani akan berusaha semaksimal mungkin mewujudkan Pemilu Luber Jurdil serta bekerja secara jujur, adil, keterbukaan, mandiri, berkepastian hukum dan profesional,”ucapnya. (Rsd)