Garisjabar.com- Mendikbud Nadiem Makarim membolehkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk pembelian kuota internet guna mendukung pembelajaran daring selama pandemi virus corona COVID-19 tersebut. Jum’at (10/4/2020)
“Kita perbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli kuota internet mendukung pembelajaran daring,” ujar Nadiem saat peluncuran program (Belajar dari Rumah) di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Kemendikbud telah bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk akses internet gratis dengan sejumlah platform pembelajaran daring.
Hal ini, sejumlah guru dan siswa, lebih memilih menggunakan metode interaksi virtual secara langsung tanpa menggunakan platform pembelajaran daring tersebut.
“Belum kita lakukan itu kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi, untuk aplikasi video konferensi karena susah membedakan mana yang digunakan pembelajaran daring dan mana yang bukan,” kata dia.
Namun, Nadiem menyampaikan, aturan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota tersebut, akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
Kepala sekolah memiliki pedoman dalam penggunaan dana BOS pada saat pandemi COVID-19.
“Kepala sekolah diberikan kebebasan untuk menggunakan dana BOS selama pandemi ini,” ucapnya. (Rht)