Jadi Sorotan Publik Anggota Dewan Purwakarta Terkait Kasus Narkoba

oleh -281 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Tersandung kasus narkoba salah satu anggota dewan saudara (YN) dari Fraksi PDI Perjuangan jadi sorotan publik, akhir-akhir ini. Selasa (30/8/2022).

Narkoba tidak hanya membelenggu mereka yang hidup di jalanan, tapi juga mereka yang bekerja di kantoran. Bahkan pejabat negara sekalipun, semua bisa menjadi pengonsumsi narkoba, tanpa terkecuali.

Seperti yang baru saja terjadi pada bulan lalu dari Fraksi PDI Perjuangan saudara (YN) digerebek oleh anggota kepolisian di Ciganea Purwakarta. Dia kedapatan mengkonsumsi sabu barang haram dengan adanya alat hisap bong bekas pakai yang ditemukan saat penangkapan oleh Polres Purwakarta.

Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Hukum (KMPH) H.Awod Abdul Gadhir mengatakan, seharunya PDI Perjuangan segera mengambil sikap dengan memberikan sanksi sesuai AD/ART partai atas kegaduhan yang ditimbulkan karena kasus narkoba saudara (YN).

Selain itu, menjadi wakil rakyat adalah tugas mulia karena memperjuangkan kepentingan rakyat di lembaga yang terhormat. Selain itu, kinerja dan juga tindak tanduknya akan menjadi sorotan publik. Saat ini ada saja anggota dewan yang mengecewakan tingkah laku yang tak biasa.

Menurut Awod, jangan sampai kasus ini menjadi bola liar, terlepas dari positif mau pun negatif, namun saudara (YN) sudah mengkonsumsi narkoba dan itu jelas sudah bisa dikatagorikan melanggar aturan partai serta kode etik Dewan.

“Dan sudah sewajarnya PDI Perjuangan segera bertindak dengan memberikan sanksi terhadap YN sesuai dengan kesalahannya agar citra partai bisa meningkat kembali,”kata Awod. Selasa (9/8/2022).

Sementara kasusnya ini menjadi pertanyaan banyak pihak ketika hasil Asesmen dari BNN Karawang menyatakan (YN) negatif narkoba dan hanya di rehabilitasi saja.

Padahal sudah jelas (YN) ditangkap bersama dua temannya WW dan LA oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta setelah mengkonsumsi sabu dengan barang bukti alat hisap sabu dan dari hasil tes urin ke tiga orang tersebut dinyatakan positif.

Berdasarkan dari kronologis itu harusnya DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta sudah bisa menentukan sikap dan memberikan sanksi yang tegas kepada kadernya yang terlibat narkoba, apalagi Partai berlambang banteng moncong putih ini konsisten pada aturan internalnya.

Hal ini, saudara (YN) sebagai anggota Dewan yang merupakan reprensentatif masyarakat harus bisa membawa marwah DPRD Kabupaten Purwakarta yang bebas dari segala hal yang melanggar norma dan kode etik DPRD.

Dengan adanya kasus YN ini sedikit banyaknya akan menjadi dampak buruk bagi institusi DPRD Purwakarta dan partai PDI Perjuangan pengusung (YN), sehingga citra partai menjadi terganggu.

“Saya mau percaya bagaimana kalau wakil rakyat seperti itu, wakil rakyat seharusnya meberikan contoh yang lebih baik terhadap masyarakat bukan begitu,”ucap Sutimin (63) pada saat ditanya oleh awak media. (Rsd)