Diduga Proyek Fiktif Rehabilitasi Puskesmas di Purwakarta

oleh -36 Dilihat

Garisjabar.com- Diduga proyek fiktif Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Proyek tersebut dengan nilai anggaran Rp195.000.000 dan pemenang tender  CV PK, menjadi sorotan serius publik dan diduga dinas meminjam bendera CV tersebut.

Menurut pantauan Garisjabar.com dilapangan poyek yang bersumber dari anggaran sektor kesehatan ini diduga tidak dilaksanakan atau tak sesuai fakta fisik tersebut, sehingga anggarannya disinyalir telah dicairkan.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sekaligus mencederai hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Yasin, berdasarkan penelusuran awal dan informasi dilapangan, muncul sejumlah red flag yang patut diusut aparat penegak hukum, antara lain tidak adanya atau minimnya perubahan fisik bangunan Pustu pasca proyek tersebut.

“Dugaan progres dan dokumentasi pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi riil, potensi pembayaran pekerjaan tanpa realisasi fisik yang memadai, serta lemahnya pengawasan teknis dan struktural dari OPD terkait,” ujar Agus Yasin, saat dimintai tanggapan melalui seluler pada Rabu (21/1/2206).

Menurutnya, kondisi ini mengarah pada dugaan pekerjaan fiktif, atau mark-up berbasis laporan palsu.
“Secara hukum, dugaan proyek fiktif ini memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Agus Yasin.

Tak hanya itu, kata Agus Yasin, pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, antara lain PA) /KPA dan PPK, pejabat pengadaan, penyedia jasa CV, PK, serta pihak lain yang mengetahui hingga membiarkan.

Selain itu, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, dan justru dapat menjadi bukti awal adanya perbuatan melawan hukum.

Agus Yasin mengatakan, Dinas Kesehatan sebagai OPD teknis, tidak dapat berlindung di balik dalih teknis dilapangan. Kegagalan memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, merupakan bentuk maladministrasi berat.

“Inspektorat wajib segera melakukan audit investigatif, membuka hasil pemeriksaan ke publik, dan menyerahkan temuan kepada APH jika terdapat indikasi pidana,” ucap Agus Yasin.

Agus Yasin menambahkan, pembiaran atau keterlambatan, justru membuka dugaan pembungkaman pengawasan internal. Hingga kasus tersebut menjadi ujian nyata fungsi pengawasan, dan DPRD wajib memanggil OPD terkait.

Agus Yasin menyampaikan, rehabilitasi puskesmas bukan proyek simbolik, tetapi merupakan garda terdepan layanan kesehatan masyarakat. Dugaan proyek fiktif di sektor ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, dan secara moral serta hukum patut diperlakukan sebagai kejahatan serius.

“Tegasnya, dugaan proyek fiktif rehabilitasi puskesmas Maracang Rp195 juta adalah peringatan keras rapuhnya tata kelola anggaran kesehatan. Jika tidak segera ditindak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk. Yakni uang rakyat hilang, layanan publik mati, dan keadilan dibungkam,” ungkapnya.

Sekarang publik menunggu, siapa yang berani membuka, dan siapa yang memilih menutup?

Sementara, kadis dan Sekdis Dinas Kesehatan tiba-tiba “bisu” ketika dikonfirmasi terkait masalah ini terkesan tutup mata dan telinga. (Rsd)