DPRD Bandung Barat Meminta Penertiban KJA Cirata di Tangguhkan

oleh -190 Dilihat

BANDUNG-Garisjabar.com

Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat meminta penertiban kolam jaring apung (KJA) di Waduk Cirata ditangguhkan. Namun, dari 12.000 KJA yang menjadi batas toleransi. kuota untuk Kabupaten Bandung Barat hanya sekitar 1.800 kolam.

“Pembagian kuota ini jelas tidak adil. Masa perairan Waduk Cirata yang masuk wilayah Kabupaten Bandung Barat lebih luas dibandingkan Cianjur dan Purwakarta,  tapi kuota KJA nya sedikit,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat Sundaya di Cipeundeuy.

Lanjut Sundaya,  kuota Kabupaten Bandung Barat harus lebih banyak. Paling tidak dibagi rata untuk tiga wilayah,  masing-masing 4.000 kolam.

“Kuota KJA yang diperbolehkan oleh pemerintah sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No. 41 Tahun 2002 hanya 12.000 petak. Jadi kalau dibagi tiga wilayah mestinya rata, jangan timpang begini,” kata dia. Minggu (6/10/2019).

Penangguhan penertiban KJA, lanjut Sun daya, ditujukan pada Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC) serta Dandektor 12.

Hal tersebut, penertiban KJA sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi yang menargetkan revitalisasi Sungai Citarum selesai selama 7 tahun. Saat ini Waduk Cirata telah mengalami over populasi KJA dengan jumlah 98.397 petak pada pendataan Juni 2018.

Anggota Komisi II,  Nur Djulaeha menambahkan, diperlukan kesiapan keahlian baru bagi petani KJA yang terkena penertiban.  Jangan sampai ketika mata pencaharian sebagai petani ikan ditutup, selain itu, yang bersangkutan tidak memiliki keterampilan pekerjaan di bidang lain.

“Harus ada jalan keluar terbaik buat semua. Waduk Cirata tetap terjaga lingkungannya, begitupun dengan  masyarakat tetap bisa memiliki mata pencaharian pascapenertiban KJA,” ucap Nur. (Frn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *