Mediasi PKBM Bina Asih Purwakarta dan KMP Deadlock Penggugat Gagal Paham Soal Substansi

oleh -122 Dilihat

Garisjabar.com- Persidangan soal gugatan ijasah terhadap PKBM Bina Asih Cibatu oleh KMP Komunitas Madani Purwakarta berharap resume.

Kuasa hukum tergugat PKBM Bina Asih, Evi Saepul Bahri. SH, CCL dalam resume mediasi dengan penggugat Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Komisariat Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Sofyan Sauri mengatakan, pihak penggugat gagal paham dengan substansi isi surat jawaban PKBM Bina Asih kepada KMP.

“Mereka tidak paham seutuhnya dengan surat jawaban dari klien kami sebelumnya. Disitu sangat jelas,”ujar Evi kepada awak media garisjabar.com usai mediasi antara PKBM dengan KMP di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Selasa (22/10/2024).

Sementara dalam jawaban resume mediasi, Evi selaku kuasa hukum PKBM menyebutkan, bahwa PKBM Bina Asih telah memberikan kontribusi positif dalam dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Purwakarta.

Ia mengatakan, bahwa secara legalitas tersebut, PKBM Bina Asih telah mengikuti mekanisme atau prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata Evi, principal atau kliennya tidak keberatan kasus gugatan dugaan pelanggaran hukum nomor: 48/Pdt.G/Pn.PWK/2024 diselesaikan dengan jalur mediasi atau kesepakatan.

“Prinsipnya, klien kami tidak keberatan kasus ini diselesaikan dengan mediasi, sepanjang hak-hak para pihak di akomodasi,”kata dia.

Disamping itu, menurutnya, dampak yang ditimbulkan akibat pemberitaan kasus tersebut, baik di media online maupun cetak dan elektronik, telah berdampak buruk terhadap citra PKBM Bina Asih Cibatu Purwakarta.

“Untuk itu, kami meminta pihak KMP membuat pernyatan maaf secara terbuka kepada PKBM Bina Asih di sejumlah media,”ujarnya.

Ketika ditanya apakah mediasi ini bisa deadlock, Ia menyebutkan, jika para pihak yang bersengketa tidak dapat memenuhi atau menyetujui salah satu permintaan masing-masing pihak, posisinya fifty-fifty.

“Deadlock bisa saja terjadi andai saja tidak ada titik temu atau kesepahaman. Ya peluangnya fifty-fifty,”ucapnya.