Garisjabar.com- Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein instruksikan seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk menggunakan produk dalam negeri di acara-acara kedinasan.
Sementara itu, penggunaan produk lokal tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran:100.3.4/106-DKUPP/2025.4 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.
“Surat Edaran penggunaan produk lokal ini sudah kami sampaikan kepada seluruh stekholder sampai ke kepala desa,” kata Saepul Bahri. Rabu (12/3/2025).
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri mengatakan, penggunaan produk lokal ini digunakan untuk keperluan acara-acara dinas, seperti rapat dan pertemuan dinas perangkat daerah, Camat, Pimpinan BUMD, Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta.
Untuk makanan dan minuman dalam setiap acara kedinasan dan keperluan keseharian organisasi (Perangkat Daerah, wajib menggunakan makanan dan minuman yang diproduksi oleh UMKM lokal.
“Yang pasti, makanan dan minuman yang disajikan memiliki kualitas yang baik dan higienis,” ujarnya.
Menurut Saepul Bahri Binzein, untuk acara kedinasan yang memerlukan pemberian souvenir atau berupa hadiah, diutamakan menggunakan produk lokal yang dihasilkan oleh UMKM setempat.
“Jangan lupa souvenir dan hadiah harus memiliki nilai budaya dan khas Kabupaten Purwakarta,” katanya.
Diterbitkannya Surat Edaran tersebut, untuk mendukung pemberdayaan ekonomi lokal hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga penggunaan produk dalam negeri turut membantu memajukan bisnis usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Menurutnya, di Kabupaten Purwakarta sudah cukup banyak memiliki makanan dan minuman produk lokal. Seperti kebun teh Wanayasa, kebun teh Bojong, kebun teh Darangdan, kebun teh Kiarapedes hingga teh Pondoksalam.
Apalagi di bulan ramadhan ini, teh manis adalah minuman yang sering menjadi pilihan untuk berbuka puasa. Rasanya yang manis dan sensasi mampu menghilangkan dahaga setelah seharian berpuasa.
Selain teh, juga ada makanan lainnya, seperti opak, rengginang, semprong, kue ali atau makanan khas Purwakarta. (Rsd)