Garisjabar.com- Redistribusi Tanah Eks HGU (Hak Guna Usaha) PT. Condong yang berada di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat.
Potensi konflik tersebut seolah diciptakan oleh Bupati Garut Syakur Amin dengan menerbitkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di Desa Tegalgede dan Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, Desa Tegallega dan Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang serta Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 3 Oktober 2025.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin pun disebut-sebut harus bertanggungjawab apabila muncul konflik antar masyarakat di Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng, karena dia telah menandatangani dan menerbitkan SK yang kini dipersoalkan forum warga penggarap.
Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2 KEP.469-DISPERKIM/2025 tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di Desa Tegalgede dan Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, Desa Tegallega dan Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang serta Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 membuat warga marah.
Bupati Syakur tidak mau tahu, tidak mendengarkan dan tidak melihat fakta yang sebenarnya, meskipun warga Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng telah berkali-kali berkirim surat dan audensi, tetapi tidak ada respon baik dari Bupati.
Karena merasa aspirasinya tidak mendapatkan respon dari Pemkab Garut, akhirnya Forum warga penggarap eks HGU Condong Tegalgede memberikan kuasa khusus kepada Kantor Hukum, Asep Muhidin, S.H., MH dan Rekan di Jl. Cipanas, Perum Praja Graha No. 1 Tarogongkaler, Garut.
“Benar, kami dari Kantor Hukum Asep Muhidin S.H., M.H & Rekan telah menerima kuasa dari masyarakat Desa Tegalgede dan penggarap tanah eks HGU yang telah menggarap sejak dulu untuk mengambil langkah hukum,” kata Asep Muhidin, kepada sejumlah media, Rabu (19/11/2025).
Menurut advokat yang akrab disapa Asep Apdar ini, poin inti yang disampaikan warga, Bupati Garut dianggap hanya mendengarkan hasil tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut, yang diduga kuat tidak melakukan pendataan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
“Banyak orang yang tidak pernah menggarap lahan tersebut, tapi bisa masuk menjadi penerima lahan eks HGU PT. Condong. Tapi sebaliknya, banyak petani penggarap malah tidak terdaftar sebagai calon penerima lahan di lahan eks HGU Condong, kan aneh,” ujar Asep Apdar.
Setelah mendapat kuasa dari warga, pihaknya pun telah melakukan penelusuran tentang Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tersebut dikeluarkan oleh Dinas Permukiman (Disperkim).
“Ketika kami datang kesana (Disperkim), mereka tidak memiliki dokumen apapun, in ikan aneh bin ajaib. Masa mereka (Disperkim) menerbitkan Keputusan tanpa memegang selembar dokumen pun yang menjadi dasar penerbitan Keputusan itu? Berarti siapa yang bermain dalam menentukan calon penerima yang ada dalam Keputusan Bupati tersebut?” ungkapnya.
Selain Disperkim, tim dari Kantor Hukum Asep Muhidin telah mendatangi kantor ATR/BPN Garut dan menyampaikan fakta yang sebenarnya . Menurut Asep Muhidin, petugas ATR BPN Garut terlihat kaget ketika mengetahuinya.
“Menurut mereka, BPN tadinya melihat Keputusan Bupati Garut yang didalamnya terdapat calon penerima tanah redistribusi eks HGU PT. Condong,” jelasnya.
Kantor Hukum Asep Muhidin, S.H., M.H mengaku akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan data agar dapat ditemukan siapa dalang yang bermain dalam menentukan calon penerima tanah eks HGU PT. Condong, khususnya di Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut.
“Kasihan para penggarap yang telah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut, tiba-tiba nantinya muncul sertifikat atas nama orang lain yang tidak pernah menggarap,” katanya.
Jujur saja, sambung Asep Apdar, pihaknya juga telah mendapatkan bukti kwitansi beberapa calon penerima tanah eks HGU PT Condong yang ada dalam keputusan bupati telah menyetor sejumlah uang kepada oknum perangkat Desa Tegalgede.
“Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Nomor :171/SK-32.NP.02.02/J/2025 tentang Penetapan Lokasi Redistribusi Tanah di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan tanggal 14 Januari 2025, segala biaya yang berkaitan dengan Redistribusi tanah dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor SP DIPA056.01.2.429734/2025 tanggal 02 Desember 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, jadi uang ratusan ribu itu untuk apa?” ungkapnya.
Asep pun mencoba untuk menghitung jumlah uang yang diperoleh oknum terkait dari masyarakat calon penerima tanah eks HGU PT Condong, contoh penerima lahan eks HGU PT. Condong ada sekitar 600 orang lalu dikalikan Rp 700.000 sehingga totalnya mencapai Rp 420 Juta yang oknum terima dari masyarakat.
“Jadi jangan sampai konflik antara masyarakat sekitar, malah terkesan diciptakan oleh Bupati Garut gara-gara menerbitkan Keputusan yang tidak objektif. Kami meminta agar Bupati Garut dapat mengkaji dengan tenang dan kepala dingin terkait permasalahan ini,” ujarnya.
Masyarakat, jelas Asep, hanya meminta, menentukan penerima lahan eks HGU dilakukan secara musyawarah dan terbuka.
Dahulukan penggarap yang dari dulu menggarap lahan tersebut, sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, silahkan Bupati baca apa amanat dan perintah dalam norma Pasal tersebut.
“Intinya kami meminta Bupati Garut Syakur Amin mengundang kami selaku penggarap yang benar-benar penggarap dan tim GTRA serta Pemerintah Desa Tegalgede dan pihak BPN Garut. Jangan sampai ini dibiarkan dan menunggu kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak,” ucapnya.
Sementara itu, pihak Kepala Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Dona dan Kepala Kantor BPN Garut, Eko Suharno saat dikonfirmasi wartawan melalui Whats Appanya, Rabu (19/11/2025) sampai saat ini belum memberikan komentar apapun terkait keluhan dan permohonan warga penggarap di Desa Tegalgede. (Frn)

