Garisjabar.com- Kemajuan teknologi dan informasi yang cepat membuat peredaran obat ilegal semakin marak di media online.
Badan POM mencatat terdapat 19.142 produk ilegal dan berbahaya yang beredar di platform penjualan media daring atau online sepanjang Mei 2018 sampai Oktober 2019.
“Berdasarkan hasil Patroli Siber, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk memblokir platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal, 77 persen adalah produk obat dan obat keras,” ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito usai acara Refleksi Akhir Tahun 2019 dan Outlook 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Menurut, Penny, produk-produk ilegal yang beredar platform penjualan media daring atau online sangat berbahaya untuk masyarakat sebab belum didaftarkan di BPOM.
“Ingat obat tidak bisa diedarkan secara online tanpa registrasi dari BPOM dan pendampingan resep dari dokter, memang efeknya bisa langsung tapi ingat masalah kesehatan jangka panjang,” kata Penny.
Hal ini, BPOM juga telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) enam market place dan penyedia transportasi online yakni Bukalapak, Tokopedia, Halodoc, Klikdokter, Grab, dan Gojek tersebut.
Namun kerjasama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan, kualitas dan mutu produk obat dan makanan yang beredar secara online.
“Kami melakukan kerja sama dengan pemilik platform e-commerce agar men-screening makanan yang tidak mendapat izin edar,” ujarnya.
Penny mengakui peredaran produk ilegal di media online merupakan tantangan BPOM ke depan untuk itu, BPOM akan meningkatkan Patroli Siber untuk mencegah dan menelusuri peredaran obat dan makanan ilegal di media daring melalui platform situs, media sosial, dan e-commerce tersebut.
“Dengan pembentukan Kedeputian Bidang Penindakan BPOM, kegiatan penindakan langsung di lapangan juga terus digiatkan. Dalam menangani dugaan pelanggaran, Badan POM selalu mengedepankan aspek pembinaan kepada pelaku usaha,” kata dia.
Penny mengatakan, penindakan merupakan upaya terakhir dan hanya diberikan apabila ada unsur kesengajaan dan diduga terjadi pelanggaran pidana.
Sehingga, pada tahun 2019, Badan POM telah menangani 227 perkara kejahatan obat dan makanan dengan nilai keekonomian barang bukti mencapai Rp 387,2 Miliar. Kasus-kasus besar masih terkonsentrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Semarang dan Surabaya. (Rht)