Garisjabar.com- Ketua Dewan dan Empat Wakil Ketua Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020. Dengan nilai anggaran sebesar Rp 87,9 triliun.
Hal ini, penandatanganan MoU KUA-PPAS DKI 2020 dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Ia didampingi oleh empat wakil ketuanya, Mohamad Taufik, Abdurrahman Suhaimi, Misan Samsuri dan Zita Anjani.
Namun, rapat paripurna, Prasetio Edi Marsudi mengatakan KUA-PPAS DKI telah dibahas dengan mekanisme undang-undang yang berlaku. Itu juga telah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 16 ayat 8.
“Bahwa KUA-PPAS yaang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah bersama dengan DPRD DKI,” ujar Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Hal tersebut, setelah KUA-PPAS DKI 2020 ditandatangani, maka langkah yang dilakukan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD DKI 2020 itu.
“Maka Pemprov DKI harus melakukan penyusunan APBD DKI 2020. Nanti raperda APBD DKI 2020 akan dibahas dan disepekati bersama. Saat ini, DPRD DKI telah menerima surat dari Gubernur terkait penyusunan raperda tersebut,” kata dia.
Namun, setelah itu dilakukan penandatanganan dokumen KUA-PPAS DKI 2020 oleh Anies Baswedan bersama Prasetio Edi Marsudi dan keempat wakilnya.
Prasetio Edi Marsudi menutup rapat paripurna dengan sebuah pantun.
“Sebelum kami menutup rapat ini. Ada tambahan pantun. Ini Pak Sekwan suka sekali memberikan saya pantun. Buah duku dikupas kulitnyo, dimakan manis rasanyo. KUA-PPAS tuntas sudah pembahasannyo, RAPBD DKI penuntasnyo,” ucapnya. (Rht)